- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu Beberkan Proses Penanganan Iklan PSI Diduga Kampanye


TS
victimofgip44
Bawaslu Beberkan Proses Penanganan Iklan PSI Diduga Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan kronologi penanganan dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penanganan ini dilakukan dengan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina mengatakan temuan dugaan pelanggaran awalnya dibahas di divisi pengawasan dan divisi penindakan. Bawaslu pada tanggal 26 April kemudian menggelar pleno untuk menentukan dugaan pelanggaran
"Kalau Bawaslu dikatakan conflict of interest, tidak. 1x24 jam pada swat Bawaslu menetapkan pleno, bentuknya baru dugaan," kata Yusti dalam diskusi 'Menguji Integritas Bawaslu dalam Putusan Pidana PSI' di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Baca juga: PSI: Laporan Bawaslu soal Dugaan Iklan Kampanye Layak Dihentikan
Pada tanggal 26 April, sore hari, Bawaslu melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Polisi dan jaksa saat itu menurut Yusti menyampaikan temuan yang ditindaklanjuti, disebut sudah memenuhi syarat terkait tindak pidana.
"1x24 jam itu diteliti oleh polisi dan jaksa. Masuk ke kesimpulan terkait keputusan Bawaslu itu adalah temuan itu memenuhi syarat formil dan materil," kata Yusti.
Selain itu, Bawaslu juga disarankan Sentra Gakkumdu melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
"Keputusan dari hasil koordinasi itu sepakat (Sentra Gakumdu) dari syarat formil dan materil ini bisa dilanjutkan ke proses klarifikasi oleh Bawaslu untuk mendalami pihak beserta petunjuk oleh polisi dan jaksa dan penambahan keterangan termasuk saksi dan ahli," kata Yusti.
Setelahnya Bawaslu menggelar pleno kedua bersama polisi dan jaksa. Bawaslu juga kembali memanggil saksi dan ahli.
"Misalnya kita mau manggil Mba Grace tapi yang datang Sekjen. Misal dari klarifikasi itu ada ungkapan pengakuan bahwa saya lah yang bertanggung jawab. Lalu dipanggil saksi dan ahli. Lalu KPU kita klarifikasi apa yang di maksud dengan tahapan. Ada tahapan kampanye," ujar Yusti.
Dari pleno tersebut, Bawaslu akhirnya memutuskan meneruskan berkas ke Bareskrim Polri.
"Proses penanganan tindak pidana pemilu tidak ada mekanisme Bawaslu laporkan ke Bareskrim, yang ada itu penerusan. Bawaslu datang ke Bareskrim adalah penerusan untuk ditingkatkan pada proses 14 hari penegakan Gakkumdu," sambungnya.
Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina mengatakan temuan dugaan pelanggaran awalnya dibahas di divisi pengawasan dan divisi penindakan. Bawaslu pada tanggal 26 April kemudian menggelar pleno untuk menentukan dugaan pelanggaran
"Kalau Bawaslu dikatakan conflict of interest, tidak. 1x24 jam pada swat Bawaslu menetapkan pleno, bentuknya baru dugaan," kata Yusti dalam diskusi 'Menguji Integritas Bawaslu dalam Putusan Pidana PSI' di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Baca juga: PSI: Laporan Bawaslu soal Dugaan Iklan Kampanye Layak Dihentikan
Pada tanggal 26 April, sore hari, Bawaslu melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Polisi dan jaksa saat itu menurut Yusti menyampaikan temuan yang ditindaklanjuti, disebut sudah memenuhi syarat terkait tindak pidana.
"1x24 jam itu diteliti oleh polisi dan jaksa. Masuk ke kesimpulan terkait keputusan Bawaslu itu adalah temuan itu memenuhi syarat formil dan materil," kata Yusti.
Selain itu, Bawaslu juga disarankan Sentra Gakkumdu melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
"Keputusan dari hasil koordinasi itu sepakat (Sentra Gakumdu) dari syarat formil dan materil ini bisa dilanjutkan ke proses klarifikasi oleh Bawaslu untuk mendalami pihak beserta petunjuk oleh polisi dan jaksa dan penambahan keterangan termasuk saksi dan ahli," kata Yusti.
Setelahnya Bawaslu menggelar pleno kedua bersama polisi dan jaksa. Bawaslu juga kembali memanggil saksi dan ahli.
"Misalnya kita mau manggil Mba Grace tapi yang datang Sekjen. Misal dari klarifikasi itu ada ungkapan pengakuan bahwa saya lah yang bertanggung jawab. Lalu dipanggil saksi dan ahli. Lalu KPU kita klarifikasi apa yang di maksud dengan tahapan. Ada tahapan kampanye," ujar Yusti.
Dari pleno tersebut, Bawaslu akhirnya memutuskan meneruskan berkas ke Bareskrim Polri.
"Proses penanganan tindak pidana pemilu tidak ada mekanisme Bawaslu laporkan ke Bareskrim, yang ada itu penerusan. Bawaslu datang ke Bareskrim adalah penerusan untuk ditingkatkan pada proses 14 hari penegakan Gakkumdu," sambungnya.
https://m.detik.com/news/berita/d-40...iduga-kampanye
Percuma saja tante Grace dan dek Tsamara lapor sana sini.
Hadapi saja di pengadilan kalau merasa benar. Melapor sana sini justru membuktikan kelen hanya mau menghindari pengadilan.
0
1.2K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan