Kaskus

Regional

viieralbfAvatar border
TS
viieralbf
Semua Itu Terjadi Saat Kelas Sedang Sepi
Semua Itu Terjadi Saat Kelas Sedang Sepi


Meskipun hukuman kebiri sudah diberlakukan bagi para pelaku pelecehan seksual nampaknya hal tersebut tidak membuat takut para pelaku pelecehan seksual.

Mereka seperti menganggap hal tersebut bukanlah perkara yang berat, terbukti dengan masih maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di negeri ini.

Seperti yang dilansir dari situs tribunnews.com, 4 siswi SD harus menjadi korban pelecehan seksual oleh Kepala Sekolahnya sendiri.

Oknum kepala sekolah dasar (SD) di Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, inisial SUH (55) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 4 siswinya.

Aksi bejat SUH diketahui setelah 4 siswinya melapor kepada orang tua masing - masing.

Siapa yang tidak marah bila anaknya dilecehkan seperti itu. ?

Keempat orang tua mereka pun akhirnya melaporkan SUH kepada Polres Jombang.

"Dari laporan tersebut, kemudian kami dalami dan kami minta keterangan kepada para saksi korban. Setelah indikasinya kuat, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata AKP Gatot Setyo Budi, kepada Surya, Senin (21/5/2018).

Tak butuh waktu lama, pihak Polres Jombang langsung melakukan penangkapan setelah mengantongi beberapa bukti kuat.

AKP Gatot mengatakan jika rata - rata korban dilecehkan saat keadaan kelas sedang sepi.

Namun sayangnya pihak Kepolisian tidak membeberkan siapa saja siswi yang menjadi korban pelecehan tersebut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI 35 Tahun 2014 hasil Perubahan UU RI No 2/2012 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara lima tahun. Tersangka sekarang kami tahan guna proses hukum lebih lanjut," kata Gatot

Saya rasa hukuman penjara 5 tahun masih kurang, karena sudah 4 siswi yang menjadi korban.

Mungkin 5 x 4 = 20 tahun, itulah masa hukuman yang tepat bagi pelaku.

Sumur : www.tribunnews.com
0
1.3K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan