- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Efek Pergub Anies, Pengunjung Turun PHK Mengancam


TS
venomdog88
Efek Pergub Anies, Pengunjung Turun PHK Mengancam
JAKARTA – Pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18 tahun 2018 standarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata, sebagian pengusaha hiburan di ibukota mulai kembang kempis. Agar tetap eksis, di antara pengusaha banting stir diantaranya hijrah ke Bali dan Batam.
“Yah mau bagaimana lagi? Kami bukannya menentang kebijakan gubernur. Namun imbasnya ke omset usaha. Termasuk karyawan terpaksa di PHK,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), Erik Haliwet saat dikonfirmasi Pos Kota, Minggu (20/5).
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan di bidang industri pariwisata khususnya hiburan malam.
Melalui Pergub No 18/2018, setiap pelanggaran di tempat hiburan dan pariwisata, bakal langsung ditutup. Tidak ada surat peringatan (SP) I dan SP II.
Menurut Erik, kebijakan anyar pimpinan DKI tersebut menyebabkan pengunjung tempat hiburan malam berkurang hingga 50 persen. Sebagai konsekuensinya, PHK terhadap karyawan tidak terelakkan dan menyebabkan pengangguran baru.
Kendati begitu ia berharap Wagub DKI Sandiaga Uno menepati janjinya yang akan merekrut korban PHK dari dunia dugem itu melalui program OK OCE. “Tapi sampai sekarang saya belum monitor karyawan korban PHK dari tempat hiburan di DKI dibina dalam OK OCE,” ungkap Erik. (Rachmi/us)
http://googleweblight.com/i?u=http://poskotanews.com/2018/05/20/efek-pergub-anies-pengunjung-turun-phk-mengancam/&hl=id-ID
siapa jg yg mau, udh invest mahal2 eh gara2 fitnah media tanpa perlu penyelidikan bisa lsg ditutup....menuju jakarta bersyariah
“Yah mau bagaimana lagi? Kami bukannya menentang kebijakan gubernur. Namun imbasnya ke omset usaha. Termasuk karyawan terpaksa di PHK,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), Erik Haliwet saat dikonfirmasi Pos Kota, Minggu (20/5).
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan di bidang industri pariwisata khususnya hiburan malam.
Melalui Pergub No 18/2018, setiap pelanggaran di tempat hiburan dan pariwisata, bakal langsung ditutup. Tidak ada surat peringatan (SP) I dan SP II.
Menurut Erik, kebijakan anyar pimpinan DKI tersebut menyebabkan pengunjung tempat hiburan malam berkurang hingga 50 persen. Sebagai konsekuensinya, PHK terhadap karyawan tidak terelakkan dan menyebabkan pengangguran baru.
Kendati begitu ia berharap Wagub DKI Sandiaga Uno menepati janjinya yang akan merekrut korban PHK dari dunia dugem itu melalui program OK OCE. “Tapi sampai sekarang saya belum monitor karyawan korban PHK dari tempat hiburan di DKI dibina dalam OK OCE,” ungkap Erik. (Rachmi/us)
http://googleweblight.com/i?u=http://poskotanews.com/2018/05/20/efek-pergub-anies-pengunjung-turun-phk-mengancam/&hl=id-ID
siapa jg yg mau, udh invest mahal2 eh gara2 fitnah media tanpa perlu penyelidikan bisa lsg ditutup....menuju jakarta bersyariah

0
4.8K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan