Kaskus

News

abrarchAvatar border
TS
abrarch
Cuma baca berita bisa dapat penghasilan
Maraknya wacana terkait perombakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya menimbulkan polemik dan kritikan dari berbagai elemen masyarakat akademik , salah satunya datang dari Aliansi Mahasiswa Penyelamat Undang-Undang Negara (AMPUN) Kota Makassar.

Kritikan itu kemudian melahirkan gerakan aksi damai dari mahasiswa yang dengan tegas menyuarakan penolakan atas wacana perombakan UU No. 22 Tahun 2009 dengan pertimbangan pemborosan anggaran negara dimana biaya yang digelontorkan dalam rancangan dan perbuatan UU sangat fantastis jumlahnya.

“Rencana Perubahan setiap Undang-Undang itu membutuhkan biaya yang besar, tentunya ini adalah suatu pemborosan anggaran negara, apalagi UU No. 22 Tahun 2009 ini masih sangat layak, ” kata Andi Nursan Adil, koordinator Ampun saat menggelar aksi damai di jalan AP Pettarani Kota Makassar, Kamis (12/4/2018) siang tadi.Cuma baca berita bisa dapat penghasilan Cuma baca berita bisa dapat penghasilan Cuma baca berita bisa dapat penghasilan Cuma baca berita bisa dapat penghasilan

Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Penyelamat Undang-Undang Negara (AMPUN) melakukan unjukrasa penolakan terkait wacana perombakan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan di jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (12/4/2018).

Nursan menambahkan, jika dicermati dengan seksama, eksistensi UU Nomor. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan masih sangat layak dan aspek legalitas hukumnya masih sesuai dengan kondisi kemasyarakatan.

“Jika dianggap belum atau kurang teredukasi dalam UU ini yang sifatnya tekhnis Konditional, maka upaya solusi penerapannya bisa melalui bentuk Perpres atau Permen/Kepmen, bukan dengan merombak atau menhapus UU serta membuat UU baru, karena ini adalah bentuk pemborosan anggaran negara, ” tegas Nursan.

Sebelumnya, seminar Angkutan Umum Online terkait permasalahan dan pananganannya juga pernah digelar di Kota Makassar yang dihadiri oleh Pakar Transportasi, Pakar Teknologi Informasi sebagai nara sumber yang juga di hadiri Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono, dan seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel.

Seminar yang dilaksanakan di Four Points by Sheraton Hotel,Kota Makassar, Kamis (29/3/2018) lalu sebagai upaya Stegholder, akademisi, mahasiswa dan pelajar dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan berlalulintas di Provinsi Sulsel yang mengacu pada UU No. 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Instruksi Presiden RI No. 4 /2013 tentang Program Aksi Keselamatan Jalan.

Pada kesempatan itu, Pakar Transportasi, Prof. Lambang Basri mengungkapkan UULAJ No. 22 Tahun 2009 tetap eksis, buat Perpres sebagai formulasi peraturan untuk mengakomodir regulasi yang belum diatur dalam Permenhub Tahun 2017.

Sementara , Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Prof. Muin juga mengatakan UULAJ Tahun 2009 sudah cukup memadai untuk mengakomodir Angkutan online tinggal dijabarkan sesuai dengan pasal 157 UULAJ, artinya, tidak perlu ada perubahan.

“Dengan regulasi yang ada, maka terkait masalah Transportasi Online sudah diakomodir dalam menerapkan dan mengatasi permasalahan Transportasi Online, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan Undang-undang,” ungkapnya saat menjadi nara sumber yang digelar Korlantas Polri di Sulawesi Selatan. (Bur)
Diubah oleh abrarch 19-05-2018 13:09
0
666
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan