- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Korupsi Jalan di Riau, KPK Panggil Joko Widodo


TS
mr.khonthol
Kasus Korupsi Jalan di Riau, KPK Panggil Joko Widodo
Quote:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil karyawan PT. Citra Gading Asritama (PT. CGA) atas nama Joko Widodo. Joko rencananya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada awak media Jumat (18/5).
Terkait panggilan pemeriksaan ini, belum diketahui apakah Joko Widodo telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik atau belum. Yang pasti jika memenuhi panggilan, penyidik akan menggali perihal pengetahuannya dalam perkara yang sudah menjadikan Sekretaris Daerah Kota Dumai, M Nasir sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai, M Nasir sebagai tersangka, Jumat (11/8). Nasir dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.
"KPK meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi di proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015 ke penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan cukup. KPK menetapkan dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya.
Menurut Febri, saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Nasir dan Hobby diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau suatu korporasi. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar dari total nilai proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Rp 495 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait perkara ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua tersangka. "KPK mencegah dua tersangka, MNS (M Nasir) dan HOS (Hobby Siregar) untuk enam bulan ke depan sejak 21 Juli 2017," pungkas Febri.
SUMBER
MANTAB BETUL



0
5.5K
Kutip
49
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan