Kaskus

News

soekirmandiaAvatar border
TS
soekirmandia
Di Revisi UU Terorisme Ada Bab Baru, Ini Isinya
Di Revisi UU Terorisme Ada Bab Baru, Ini Isinya
Mei 17, 2018 19:57

Dalam Bab VIIA Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Bagian Kedua Kesiapsiagaan Nasional pada Pasal 43B memuat empat ayat. Ayat (1) Kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (3) huruf a dilakukan oleh pemerintah guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana terorisme. (2) Pelaksanaan kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga yang terkait di bawah koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Sementara Pasal 43B ayat (3) Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, serta pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan kesiapsiagaan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Bab VIIA Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Bagian Ketiga Kontra-Radikalisasi Pasal 43C juga memuat empat ayat. Ayat (1) Kontra-radikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

Ayat (2) Kontra-radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Ayat (3) Kontra-radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui kontra narasi, kontra- propaganda, atau kontra ideologi. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kontra-radikalisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Bab VIIA Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Bagian Keempat Deradikalisasi Pasal 43D memuat tujuh ayat. Ayat (1) Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.
http://www.aktual.com/di-revisi-uu-t...-ini-isinya/2/


Revisi UU Terorisme Harus Memihak ke Korban Aksi Teroris
Juni 3, 2017 15:30

Di Revisi UU Terorisme Ada Bab Baru, Ini Isinya
Dari kiri ke kanan, Sekretaris F-Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, Kasubdit Minat Bakat dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Kemenristekdikti, Asep Supanda, Kepala BNPT, Tito Karnavian dan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, saat mengisi acara Seminar 'Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI' di Ruang Ex-Banggar, Gedung Nusantara 1, Lantai 1, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4). Fraksi PKS berkomitmen akan mengawal serius revisi UU Terorisme ini agar jangan sampai menjadi Abuse of Power bagi pihak-pihak yang berkepentingan. AKTUAL/HO

Jakarta, Aktual.com – Mantan terpidana kasus terorisme Sofyan Tsuari mengatakan, revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus memuat jumlah kompensasi yang ditujukan untuk para korban aksi terorisme.

“Korban harus diberi kompensasi yang layak. RUU agar bersikap adil terhadap para korban. Pemerintah harus hadir dalam penanganan korban,” kata Sofyan dalam diskusi bertajuk Membedah Revisi Undang-undang Anti Terorisme di Jakarta, Sabtu (3/6).

Sofyan yang merupakan mantan anggota Al Qaeda ini mengatakan bahwa terorisme adalah ancaman yang nyata, dan berpotensi menimbulkan banyak korban tak berdosa.

Untuk itu, dia meminta DPR agar objektif dalam menggodok RUU Pemberantasan Terorisme supaya mencegah banyak korban berjatuhan akibat aksi terorisme.

Sementara anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengakui bahwa pandangan anggota DPR masih terbelah dalam merumuskan RUU Terorisme.
http://www.aktual.com/revisi-uu-tero...-aksi-teroris/

-----------------------------------

Debat melulu ... semenatara terorisnya terus berkembang-biak dan beranak-pinak ... dan semakin canggih aja taktik dan strateginya serta intelejennya (kata Kapolri) ....kasihan rakyat yang jadi korban dan tumbalnya!


emoticon-Takut:
0
2.5K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan