Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

q4billAvatar border
TS
q4bill
Sebut ''abuse of power'', Fadli Zon desak Kantor Staf Kepresidenan Dibubarkan
Sebut abuse of power, Fadli Zon desak Kantor Staf Kepresidenan dibubarkan
Rabu, 16 Mei 2018 20:00

Sebut ''abuse of power'', Fadli Zon desak Kantor Staf Kepresidenan Dibubarkan
Fadli Zon

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan keberadaan posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dibubarkan. Sebab, saat ini sudah terlalu banyak lembaga kepresidenan.

"Saya kira ya lembaga-lembaga kepresidenan sudah terlalu banyak ya. Ada Sekneg, ada Seskab, ada kepala staf kepresidenan itu sebenarnya nomenklaturnya berlebih," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).

Fadli menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya mencantumkan 34 portofolio yang di dalamnya tidak tertera keberadaan KSP. Ia pun khawatir akan terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Itu harusnya dibubarkan itu enggak ada di dalam nomenklatur itu membuat satu anggaran baru," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini sempat mendengar bahwa KSP kerap digunakan untuk kepentingan Presiden. Hal itu, kata dia, tidak layak karena KSP didanai oleh negara.

"Dan di situ lebih banyak yang saya dengar urusannya, urusan kepentingan menampung orang-orang yang menjadi relawan dan sebagainya jadi itu bisa kategorinya abuse of power," ungkapnya.

"Anggaran negara tapi bisa dipakai untuk kepentingan pribadi presiden, bukan lembaga kepresidenan dan menurut saya KSP itu kalau perlu dibubarkan saja. Enggak perlu kok. Dan kita nanti cari pasalnya itu karena cukup ada Sekneg dan ada Seskab ya. Nah Sekneg itu harusnya yang menjadi pilar yang paling penting, KSP ini enggak jelas," ucapnya
https://www.merdeka.com/politik/sebu...ibubarkan.html

Fadli Zon Minta KSP Dibubarkan, Istana: Lembaga ini Justru Berhasil
Kamis 17 Mei 2018, 07:10 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dibubarkan karena lembaga tersebut tidak ada dalam nomenklatur Undang-undang Sekretariat Negara. Apa tanggapan KSP sendiri?

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP, Eko Sulistyo, mengatakan KSP itu dibentuk secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2015. Lembaga ini difungsikan sebagai institusi yang bertanggungjawab langsung di bawah Presiden.

"Jadi, secara umum fungsi KSP untuk pengendalian kebijakan. Fungsi pemerintahan itu memiliki rentang kendali pemerintahan yang cukup besar. Oleh karena itu, Presiden butuh langkah cepat untuk memastikan agar kebijakannya terkait dengan program-program prioritas berjalan," kata Eko saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/5/2018).
Baca juga: Fadli Zon Minta KSP Dibubarkan

Untuk itu, kata Eko, di situlah peran KSP yakni mengumpulkan informasi dan data di lapangan untuk dikaji dan disampaikan ke Presiden. "Informasi, data lapangan, dan dukungan kebijkan jadi bahan pertimbangan Presiden memgambil keputusan," katanya.

Eko mencontohkan. Di dalam infrastruktur KSP melakukan monitoring untuk memastikan penyebab terjadinya kendala (bottleneck) di lapangan. Salah satunya bisa saja karena kendala regulasi.

"KSP memberikan masukan untuk perlunya sinkronisasi regulasi. Sehingga fungsi KSP juga melakukan debottlenecking," katanya.

"Hal-hal seperti itu sangat dibutuhkan Presiden dalam pengambilan keputusan, khususnya untuk memastikan program-prpgram prioritasnya berjalan," imbuhnya.
Baca juga: Fadli Zon Minta Polri Jelaskan Detail Kerusuhan di Mako Brimob

Eko menambahkan, dalam sejarahnya, meski tidak masuk dalam kementerian atau departemen yang diatur UU, institusi semacam KSP pernah pernah ada saat era pemerintahan Presiden Suharto. "Ada Sesdalobang dan saat Pak SBY ada UKP4," katanya.

Eko juga menegaskan, selama ini KSP juga tidak pernah memposisikan dan menamakan diri sebagai kementerian sebagaimana diatur UU kementerian negara. "Tapi merupakan lembaga political appointees Presiden dengan fungsi pengelolaan isu-isu strategis, monitoring dan komunikasi serta diseminasi informasi," jelasnya.

Terkait dengan imbauan Fadli Zon agar KSP dibubarkan, Eko pun menanggapi santai. Eko malah menilai permintaan pembubaran itu karena kinerja KSP dinilai berhasil.

"Kalau KSP disuruh dibubarkan oleh Fadli Zon, saya anggap fungsi KSP justru berhasil. Karena KSP berhasil menjalankan fungsinya seperti yang saya jelaskan tadi," kata Eko.

Sebelumnya, Fadli Zon meminta agar KSP dibubarkan. Alasannya, KSP tak diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Fadli Minta Jokowi Tak Sebar Hoax RUU Terorisme, Hanura: Ngoceh Mulu

"Coba kita hitung di dalam Undang-Undang Kementerian Negara, itu kalau tidak salah, UU Kementerian ya namanya itu cuma 34 portofolio. KSP itu nggak ada. KSP itu harusnya dibubarkan, itu nggak ada di dalam nomenklatur," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).

"Dan di situ lebih banyak yang saya dengar urusannya urusan kepentingan menampung orang-orang yang menjadi relawan dan sebagainya. Jadi itu bisa kategorinya abuse of power juga ya, menggunakan anggaran negara tapi bisa dipakai untuk kepentingan pribadi presiden, bukan lembaga kepresidenan," sambungnya.
https://news.detik.com/berita/d-4024...ustru-berhasil

Quote:


-------------------------------

Masih belum semua timses dapat "jatah" sejak 2014 lalu rupanya ...
0
2.1K
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan