Kaskus

News

grahaspa08Avatar border
TS
grahaspa08
tolong bantu jawab urgent
agan" disini saya minta pencerahannya dong yg tau tentang form e dri china exporter memakai orang ketiga..
jadi saya import mesin dr china(exporter shanghai) tp dia ga punya ijin form E jadi dia pakai pihak ketiga yg berasal dari huizhou(dekat guangdong)..
jika exporter memakai orang ketiga atau disebut perantara di surat form e terdapat kolom untuk mencentang third party invoicing.
FORM E sudah keluar dah terdapat cap stempel dr pemerintah guangdong tetapi tidak dicentang third party invoicingnya sekarang barang yg saya import kena charge di beacukai karena merasa tidak diabsahkan kebeneran form E ini dan dinyatakan gugur.
apakah agan" disini pernah mengalami hal yg sama?
dan bagaimana penyelesaiannya?
kalo barang saya numpuk di beacukai juga kena denda jadi mau g mau saya bayar dlu charge bea cukainya...
ini barang dalam jumlah milyaran saya sampai kenda denda 1.260M
0
483
1
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan