Quote:
Online24, Sinjai– Entah setan apa yang telah merasuki pikiran seorang ayah bernama AT (39). Pasalnya, ia tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AT telah berulang kali melakukan hal yang tak senonoh itu. Dimana korban sebut saja Bunga (12) masih duduk di bangku SD.
Peristiwa pilu terjadi di Dusun Jenna, Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Aksi pelaku terkuak setelah kakak korban melapor peristiwa itu ke kepala desa.
Akibat perbuatan tak terpujinya, pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap oleh personel satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai setelah menerima laporan dari kepala desa.
“Tersangka telah di Mapolres Sinjai, kasusnya sedang kami proses,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Ramli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/5/2018) malam.
Menurut mantan kapolsek Bajeng itu, pelaku tega melakukan hal tak senonoh itu lantaran untuk melampiaskan nafsu bejatnya. “Motif pelaku itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya akibat broken home,” terangnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Undang Undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2017 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.