Kaskus

News

TempeMAFIAAvatar border
TS
TempeMAFIA
Jadi Tersangka, Kepsek Penyebar Hoax Bom Surabaya Ditahan
Jakarta - Polda Kalimantan Barat menetapkan FSA, kepala sekolah yang diduga menyebarkan hoax soal serangan bom di Surabaya, sebagai tersangka. Polisi saat ini telah menahan FSA.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo saat dihubungi, Rabu (16/5/2018).

Baca juga: Kepsek Penyebar Hoax Bom Surabaya Jadi Tersangka

Nanang menjelaskan FSA dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat nomor 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.


Baca juga: Polisi: Status FB Kepsek Penyebar Hoax Penuhi Unsur Hate Speech

FSA sebelumnya ditangkap pada Minggu (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap FSA.

Polisi juga telah memeriksa ahli dalam kasus ini. Dari keterangan ahli, polisi menyatakan postingan FSA di Facebook telah memenuhi unsur hate speech.

Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara dan menigkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan. FSA kemudian ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis. 
(knv/gbr)

https://news.detik.com/berita/d-4022...365.1526361783

Viralkan!! Biar pada panik mencret2 yg udah terlanjur sebar fitnah.. Giliran satu2 diciduk.

NASBUNG WAJIB NONTON INI :
Langsung ke 0:37


Spoiler for DP:
Diubah oleh TempeMAFIA 16-05-2018 02:22
0
4.9K
57
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan