Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khayalanAvatar border
TS
khayalan
Wiranto: Definisi Teroris Kita Anggap Sudah Selesai, Tidak Perlu Diperdebatkan

Selasa, 15 Mei 2018 19:57

 
KOMPAS.COM/Kristian Erdianto

Menko Polhukam Wiranto saat ditemui di rumah dinasnya, jalan Denpasar, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016). 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan polemik definisi teroris itu sudah selesai.

Dilansir TribunWow.com, melalui KompasTV, bahwa persoalan perbedaan definisi soal terorisme sudah selesai.

"Definisi (teroris) kita anggap selesai, ada kesepakatan," kata Wiranto usai melakukan pertemuan dengan pimpinan fraksi dan sekjen parpol koalisi pemerintah, di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Persoalan pelibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme juga sudah disepakati. Ia mengklaim sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai hal-hal kontroversial di dalamnya.

"Tidak ada lagi yang perlu kita perdebatkan," imbuh dia.

Wiranto menambahkan, pemerintah dan DPR sudah mencapai kata sepakat untuk segera merampungkan revisi UU Antiterorisme. Mereka juga bersepakat tidak ingin diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Tapi segera diselesaikan secara bersama (revisi UU Antiterorisme)," ujar mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan Perpu jika RUU Antiterorisme tidak segera disahkan.

Kalau nantinya di Bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perpu", ujar Jokowi.

Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku RUU tersebut tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja).

Bambang justru mendesak pemerintah untuk menyelesaikan RUU itu.

Bambang Soesatyo menerangkan sebenarnya revisi tersebut sudah hampir selesai, namun pemerintah yang masih menunda karena belum ada kesepakatan terkait definisi terorisme.

Pengesahan RUU yang sedianya akan dilakukan pada Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2017-2018 atau 5 Maret hingga 27 April 2018, akhirnya mundur. (TribunWow.com/Woro Seto)

http://wow.tribunnews.com/2018/05/15...hyCz7NGswYOR3d

Sudah beres ya.. emoticon-shakehand
0
2.3K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan