Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabil.haqAvatar border
TS
sabil.haq
H. Lulung Tolak Rencana Anies Naikkan Pajak Parkir

RENCANA peningkatan pajak parkir yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan lewat Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir mendapat tentangan. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Abraham Lunggana atau Haji Lulung yang menentang rencana tersebut.

Lulung menganggap kenaikan pajak parkir tidak adil.

Sebab peningkatan pajak parkir yang berujung pada semakin mahalnya tarif parkir itu tidak disertai dengan penyediaan transportasi umum bagi masyarakat.

"Percuma kalau parkir naik tapi Ok Otrip belum juga berjalan. Bagaimana masyarakat mau berpindah ke angkutan umum," ungkapnya usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (14/5/2018).

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu meminta agar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menaungi transportasi Ibukota dapat segera membentuk rapat kordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya pengusaha angkutan umum untuk mempercepat Ok Otrip.

Sehingga diharapkannya Ok Otrip dapat terlaksana, bersamaan dengan rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran yang ditargetkan selesai sekitar 2,5 bulan mendatang.

"Harus Bisa, karena masyarakat yang dibebankan naiknya tarif parkir ini," imbuhnya menutup sesi wawancara.

Seperti diketahui sebelumnya, walau disanggah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk menaikkan tarif parkir tetap bulat.

Lewat Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menetapkan tarif pajak naik menjadi 30 persen dari semula 20 persen.

Keputusan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (14/5/2018).

Kenaikan pajak parkir dijelaskannya bertujuan untuk mendongkrak pendapatan daerah sekaligus meminimalisir pertumbuhan kendaraan.

Selain itu, kenaikan pajak parkir dimaksudkannya agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke moda transportasi publik dan dapat mengurai kemacetan.

"Untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat untuk segera berpindah ke moda transportasi publik yang sekarang sedang kita siapkan melalui MRT, LRT, TransJakarta dan Moda Transportasi yang terintegrasi," ungkapnya menjawab sanggahan anggota dewan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2018...ak-parkir-naik

================================

H. Lulung Tolak Rencana Anies Naikkan Pajak Parkir

Kalo soal macet kenapa PKL dibiarkan?????
0
1.7K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan