dishwalaAvatar border
TS
dishwala
HTI Menolak Mati


JAKARTA, Indonesia—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang meminta agar keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mencabut badan hukum HTI dibatalkan. Dengan demikian, HTI masih tetap dinyatakan sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun demikian, HTI menolak kalah. Kuasa hukum HTI Yuzril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN dan bahkan hingga tingkat kasasi. Juru bicara HTI Ismail Yusanto pun menegaskan HTI bakal tetap berdakwah meskipun tanpa badan hukum.

Parpol-parpol di Senayan pun bereaksi. Sejumlah partai politik menyatakan dukungan terhadap langkah HTI mengajukan banding. Lainnya siap menampung simpatisan dan kader HTI. Situasi ini mengindikasikan bahwa pertarungan antara HTI dan pemerintah masih akan berlanjut.

Argumentasi hakim

HTI dibubarkan pemerintah lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakan (Perppu Ormas) pada 19 Juli 2017 lalu. Keputusan pemerintah ini diperkuat PTUN Jakarta. Lewat putusan yang dibacakan di ruang sidang PTUN Jakarta, Senin, 7 Mei 2018, majelis hakim berargumentasi tidak ada cacat yuridis dalam pembuatan Perppu Ormas meskipun pembubaran HTI tidak melalui pengadilan.

"Maksud pemerintah itu untuk menyederhanakan sanksi pada ormas. Agar sanksinya efektif. Yaitu bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila karena itu adalah perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas masyarakat Indonesia," ujar Ronny Erry Saputro, salah satu anggota majelis hakim.

Dari bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, Ronny mengatakan, majelis hakim berkesimpulan bahwa HTI berkeinginan mengubah Indonesia menjadi khilafah. Salah satu buktinya ialah rekaman video ikrar ribuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Maret 2016. Dalam video tersebut, mahasiswa kader dan simpatisan HTI itu mengucapkan sumpah ‘meyakini paham sekuler sebagai sumber penderitaan rakyat.’

"HTI sudah salah sejak lahir. Mereka adalah partai politik internasional, tetapi berbaju salah, didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan. Sehingga ketika status badan hukumnya sudah dicabut, tidak bisa lagi dikembalikan status keormasannya," cetus Ronny.

HTI melawan

Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan, putusan PTUN tidak adil dan HTI bakal menempuh jalur hukum lanjutan, baik banding di PTTUN maupun di MA. “Karena keputusan pemerintah mencabut badan hukum HTI tanpa dasar,” tegasnya usai persidangan.

Senada, Ketua Dewan Pimpinan Pusat HTI Rokhmat S Labib menegaskan, HTI bakal tetap menggelar kegiatan dakwah seperti biasa. "Dakwah adalah sebuah kewajiban tiap muslim, dakwah tak boleh berhenti dan dihentikan. Toh yang menyuruh (pelarangan ormas) cuma manusia, apalagi Presiden,” ujarnya.

Jadi rebutan parpol

Ajaran Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada 1983. Ajaran itu diperkenalkan oleh seorang mubalig sekaligus aktivis Hizbut Tahrir Australia bernama Abdurrahman al-Baghdadi. Pada mulanya, Abdurrahman mengajarkan ajaran khilafah ke beberapa kampus yang ada di Indonesia. Meskipun tidak merinci anggotanya, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengklaim HTI kini memiliki massa hingga jutaan.

Jumlah massa yang besar itu mau tak mau membuat HTI dilirik parpol. Pascaputusan PTUN, PKS-Gerindra-PBB-PKB dan PAN menyatakan partainya siap menerima eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk bergabung dan menyuarakan hak politiknya.

Faktanya, sebagian kader HTI dipastikan bakal bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Yuzril Ihza Mahendra. Ismail Yusanto pun mengonfirmasi bahwa HTI bakal mendukung PBB dalam Pemilu 2019.

Kata mereka soal putusan PTUN

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyambut baik putusan PTUN yang menolak gugatan HTI. Menurut Wiranto, jika HTI menang dalam gugatannya, ormas anti-Pancasila bakal tumbuh subur dan NKRI bakal terancam bubar.

"Kalau sampai gugatan itu diterima, pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI. Indonesia akan luluh lantak karena membiarkan munculnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya," kata Wiranto dalam keterangan tertulis yang diterima Rappler, Selasa 8 Mei 2018.

Senada, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil mengatakan, putusan PTUN sudah tepat dan mempersilakan HTI banding jika merasa tidak puas. Jika masih bersikeras mengajarkan khilafah, Said Aqil menyarankan agar HTI hengkang dari Indonesia.

“Ya, silahkan (pra peradilan) saja kalau tidak punya malu. Silahkan (organisasi) anti Pancasila, silahkan, tapi jangan di Indonesia, tinggalnya di Afganistan," kata dia seperti dikutip Kompas.com

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan, semua pihak harus menghargai keputusan HTI untuk banding. Menurut dia, polemik keberadaan HTI membutuhkan debat publik yang lebih komprehensif dan luas, tak sekadar bicara soal putusan PTUN.

"Jangan melihat menang-kalah di pengadilan. Biarkan isu ini berjalan sampai menemukan titik akhirnya dan warga dapat belajar banyak tentang organisasi ini," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

https://rappler.idntimes.com/christian-simbolon/hti-menolak-mati-1

GANYANG emoticon-anjing HTI
emoticon-Marah
0
2.2K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan