Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silents.Avatar border
TS
silents.
Selesaikan UU Terorisme, Pemerintah-DPR Sepakat Tak Pakai Perppu
Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dengan begitu, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme secepatnya diselesaikan.

"Sudah kita sepakati, kita selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di rumah dinasnya, Senin (14/5/2018).

Wiranto mengatakan opsi Perppu yang sempat mencuat mengingat rentetan ledakan bom yang dilakukan kelompok teroris tidak digunakan. Menurut Wiranto, konsep terakhir dari revisi UU Antiterorisme akan segera diselesaikan.

Baca juga: Wiranto: TNI Perlu Ikut Berantas Terorisme, Butuh Payung Hukum

"Presiden menyampaikan secepatnya harus diselesaikan. Sebaiknya tidak kita gunakan Perppu tapi segera diselesaikan bersama-sama," kata Wiranto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyampaikan agar payung hukum bagi pemberantasan korupsi segera diselesaikan. Jokowi menyebut revisi UU Antiterorisme sudah 2 tahun dibahas DPR dan belum juga selesai.

Di sisi lain dalam 25 jam terakhir, terjadi 5 ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo. Jokowi sampai terbang dari Jakarta ke Surabaya pada Minggu (13/5) untuk memantau langsung pascaperistiwa tersebut.

https://news.detik.com/berita/d-4019373/selesaikan-uu-terorisme-pemerintah-dpr-sepakat-tak-pakai-perppu?_ga=2.222560027.1451596024.1526265029-1003649547.1519096890

Gitu aja lama banget!
0
1.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan