Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Revisi UU Antiterorisme dan kompensasi korban pasca-teror di Surabaya
Revisi UU Antiterorisme dan kompensasi korban pasca-teror di Surabaya
Petugas kepolisian mengevakuasi warga di lokasi ledakan di Gereja Kristen Indonesia, Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018)
Kepedihan akibat teror di markas komando Brimob, Kelapa Dua, Depok belum berlalu. Teror kembali terjadi, kali ini di Surabaya pada Minggu (13/5/2018). Tiga gereja menjadi sasaran teror sehingga memunculkan gelombang kecaman dari berbagai kalangan.

Dalam rilis pihak kepolisian per 11.05 WIB, setidaknya 9 orang tewas, dan 40 orang lainnya terluka. Di antara yang terluka, terdapat 2 orang anggota kepolisian. Semua korban terluka berada di sejumlah rumah sakit, namun detailnya belum dijelaskan.

Pun polisi belum menjelaskan, apakah serangan di Gereja Santa Maria Tak Bercela, di GKI Surabaya, dan GPPS di Jl. Arjuno, merupakan serangan bom bunuh diri atau bukan. Identifikasi korban tewas sedang dilakukan.

Di ranah maya, beberapa tagar kembali muncul seperti "Kami tidak takut teroris" dan "Bersatu lawan teroris". Tak sedikit pula yang meminta warganet agar tak menyebarkan foto atau video yang dapat memunculkan kengerian.

"Turut berduka dan geram atas teror beruntun di #Surabaya. Semoga kita semua dikuatkan untuk menjaga Indonesia dari kaum jahat yang ingin memporakporandakan kita," demikian ditulis akun twitter terverifikasi Alissa Wahid, putri sulung mendiang Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Ucapan duka cita pun datang bergelombang. "Duka cita yang dalam kepada korban dan keluarga korban bom di Surabaya," kata akun Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seraya menambahkan tagar #BersatuLawanTerorisme dan #KitaTidakTakut.
Revisi Undang-Undang Antiterorisme dalam sorotan
Teror di mako Brimob sebenarnya telah menyinggung nasib revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Desakan agar DPR mengesahkan revisi itu kembali muncul dalam percakapan tentang teror di Surabaya.

Pasca teror Mako Brimob, Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu, meminta agar pembahasan revisi UU Antiterorisme bisa dipercepat untuk mencegah dan memutus jaringan teroris.

"Enggak perlu lagi ego-ego sektoral-lah. Keinginan-keinginan yang hanya mempertahankan dari kelompok tertentu," kata Ryamizard yang dikutip Beritasatu, Jumat (11/5/2018).

Ryamizard menjelaskan apa yang terjadi di Mako Brimob menunjukkan keganasan teroris. Mereka merusak, melawan petugas, dan membunuh anggota Polri? dalam penjara secara keji.

Menurutnya, teroris adalah musuh bersama dan musuh bangsa. Sebagai musuh bersama maka penanganannya tidak bisa hanya sekelompok orang saja atau satu institusi saja. Semua masyarakat harus ikut terlibat mencegah dan melawan.

Dia menegaskan keterlibatan TNI mutlak dilakukan dalam penanganan teroris. Pasalnya terorisme bukan hanya soal pelanggaran hukum semata tetapi sudah masuk mengancam kedaulatan bangsa. Mereka ingin mengganti ideologi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Rancangan revisi Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme telah disepakati pemerintah bersama parlemen sejak awal 2016 lalu, pasca penyerangan bom Thamrin yang terjadi pada 14 Januari 2016.

Pemerintah mengajukan revisi, salah satu tujuannya untuk memudahkan aparat penegak hukum melakukan upaya preventif pencegahan terorisme. Beberapa sorotan di antaranya pelibatan TNI.

Di DPR, pembahasan revisi itu melalui Panitia Khusus UU Antiterorisme. Ketua Pansus adalah Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra. Sedangkan wakil ketua Pansus Hanafi Rais (PAN), Syaiful Bahri Ansori (PKB), dan Mayjen TNI (purn) Supiadin Aries (NasDem).

Rencana pengesahan RUU antiterorisme itu beberapa kali ditunda, termasuk dalam paripurna 26 April 2018 lalu. Karena itu, banyak yang mempertanyakan kinerja panitia khusus dalam membahas undang-undang itu.

"Presiden @jokowi agar segera mengeluarkan Perppu Anti-Terorisme karena berlarutnya revisi UU Anti-Terorisme di DPR RI," demikian tulis akun @Prof_Azyumardi, yang diyakini milik Guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra.

Pernyataan Azyumardi itu diamini akun @sy_haris, yang dipercaya milik pengamat politik Syamsuddin Haris. "Apalagi ditengarai ada parpol di DPR yang bersimpati pada kelompok radikal dan teroris," tulis Syamsuddin.

Anggota DPR yang dituding bersimpati pada kelompok radikal di antaranya diduga tertuju pada Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Terorisme DPR RI, Muhammad Syafi'i.

Pernyataan Syafi'i mencuat ketika menyebut bahwa polisi adalah teroris yang sebenarnya di Poso, dan Santoso tidak dianggap sebagai teroris pada 2016 lalu. Republika.co.id pernah menurunkan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang menyesalkan pernyataan Syafi'i.

Meski dianggap sebagai penghambat revisi UU Antiterorisme, DPR malah melemparkan bola panas ke pemerintah. Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Hanafi Rais, menyebut revisi UU Terorisme itu sudah 99 persen selesai, namun masih menunggu definisi baku tentang terorisme dari pemerintah.

Hanafi melemparkan bola panas itu setelah kejadian di Mako Brimob. "Dari pemerintah masih belum ada sikap yang sama dalam mendefinisikan terorisme," kata putra Amien Rais ini melalui Sindonews, Jumat (11/5/2018)

Kata Hanafi, definisi penting lantaran akan menjadi penentu tugas pokok dan aksi instansi yang akan menanganinya. Apakah terorisme itu hanya dimaksudkan sebagai gerakan kriminal saja ataukah sebuah gerakan yang membahayakan keamanan negara.

Senada dengan Hanafi, anggota Pansus RUU antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, perdebatan mengenai pelibatan TNI sudah selesai.

Pembahasan revisi, kata Arsul, tinggal perdebatan mengenai definisi terorisme. Menurut Arsul, definisi terorisme itu perlu dirumuskan kembali lantaran adanya keberatan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

"Ini masukan dari elemen masyarakat utamanya umat Islam yang selalu terstigma dengan peristiwa terorisme ini. Jadi terorisme itu selalu distigmakan umat Islam," kata Arsul dikutip Kompas.com.
Pentingnya kompensasi korban teror
Ihwal Undang-Undang Antiterorisme itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberi catatan tentang kompensasi bagi korban.

ICJR meminta kepada Pemerintah Pusat, Daerah serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengidentifikasi korban agar mendapatkan haknya berupa pertolongan pertama bantuan medis langsung yang ditanggung oleh pemerintah.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/5/2018), Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, mengatakan kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme, tanpa harus menunggu proses peradilan yang mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror.

Selama ini, pemberian kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapatkan kompensasi.

"Masalah muncul apabila pelaku meninggal dunia seperti yang saat ini terjadi di Surabaya, karena otomatis kasus tidak akan diproses sehingga korban tidak mendapatkan kompensasi yang harus berdasarkan putusan pengadilan," kata Anggara.

Kondisi ini, ujar Anggara, akan mengakibatkan korban menjadi korban dua kali, korban kejahatan terorisme dan korban sistem dalam UU Perlindungan saksi dan korban serta UU Terorisme.

Untuk itu, ICJR kembali mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk lebih memfokuskan upaya revisi tersebut kepada penguatan hak korban terorisme. Salah satunya mengenai jaminan korban mendapat kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan.
Saya setuju. Presiden @jokowi perlu terbitkan Perppu Anti-Terorisme jika DPR tidak kunjung mengesahkan revisi UU Terorisme. Apalagi ditengarai ada parpol di DPR yg bersimpati pada kelompok2 radikal dan teroris. [URL="https://S E N S O RHeS2CIDrYb"]https://S E N S O RHeS2CIDrYb[/URL]
— Syamsuddin Haris (@sy_haris) May 13, 2018 Deepest condolences to the victims and families of the bombing victims in Surabaya.#UnitedAgainstTerrorism#WeAreNotAfraid
— Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (@Menlu_RI) May 13, 2018 Turut berduka dan geram atas teror beruntun di #Surabaya. Semoga kita semua dikuatkan untuk menjaga Indonesia dari kaum jahat yang ingin memporakporandakan kita.
— Alissa Wahid (@AlissaWahid) May 13, 2018 Harap perhatikan ini kawans... [URL="https://S E N S O RZ2VaA5iSx1"]pic.twitter.com/Z2VaA5iSx1[/URL]
— Wicaksono ???????? (@ndorokakung) May 13, 2018Revisi UU Antiterorisme dan kompensasi korban pasca-teror di Surabaya


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...or-di-surabaya

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Revisi UU Antiterorisme dan kompensasi korban pasca-teror di Surabaya 3 Bom meledak di Surabaya, 9 tewas dan 40 terluka

- Revisi UU Antiterorisme dan kompensasi korban pasca-teror di Surabaya Gen Y dalam 20 tahun reformasi

- Revisi UU Antiterorisme dan kompensasi korban pasca-teror di Surabaya Jokowi ingin semua pesantren punya minimarket

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
815
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan