- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diberondong Pertanyaan Oleh Najwa Shihab Soal HTI, Yusril Ihza 'Anda Bukan Penyidik'


TS
power.of.lobe.
Diberondong Pertanyaan Oleh Najwa Shihab Soal HTI, Yusril Ihza 'Anda Bukan Penyidik'

Quote:
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Najwa Shihab memberikan sejumlah pertanyaan kepada Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dalam acara Mata Najwa, Rabu lalu (9/5/2018).
Dikutip TribunJakarta.com dari akun YouTube Najwa Shihab, tampak Najwa saat itu menanyakan soal sumber dana HTI.
"Pak Ismail, tadi anda tidak mau menjawab berapa jumlah anggota, kalau saya tanya berapa sumber dana yang dikelola oleh HTI?" tanya Najwa Shihab.
Ismail menjawab kalau hal tersebut merupakan urusan dapur organisasinya.
Merasa tak mendapatkan jawaban yang tepat, Najwa tampak memberikan beberapa pertanyaan berikutnya.
"Saya tanyakan itu karena HTI bisa mengadakan Mukthamar besar-besaran di GBK tiga tahun berturut-turut, didaerah juga banyak kegiatan, itu dananya dari mana Pak Ismail?," papar Najwa.
Adanya pertanyaan itu, Ismail membeberkan fakta yang ada.
"Mbak Nana boleh tanya langsung atau cek, orang-orang yang datang di GBK itu, dibayar atau membayar," paparnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan kalau orang datang itu beli tiket dari panitia,seharga Rp 50 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
"Berapa milyar Pak Ismail untuk satu acara?," tanya Najwa.
"Saya lupa, yang jelas acara tersebut didanai sendiri dengan mekanisme beli tiket," ujar Ismail Yusanto.
Adanya pertanyaan bertubi-tubi dari Najwa Shihab kepada Ismail, membuat Yusril selaku Kuasa hukum HTI angkat bicara.
"Kalau saya jadi advokat saya, saya boleh keberatan pertanyaan anda," tukas Yusril.
Yusril saat itu juga tampak membela sosok Ismail.
"Kalau pak Ismail Yusanto tidak mau menjawab, itu hak dia, nggak menjawab, anda ini interviewer, anda ini bukan penyidik, itu hak dia nggak jawab, kalau ada polisi nanya itu boleh, tapi kan anda wartawan, bukan penyidik, di pengadilan aja terdakwa boleh kok tidak menjawab, anda ini wartawan kok memaksa" ujar Yusril.
Sontak mendengar pertanyaan itu, Najwa meluruskan maksud pertanyaan yang tampak bertubi-tubi keluar darinya.
"Kalau tak menjawab, saya ingin tahu alasannya kenapa anda tak mau jawab? Apa itu emang rahasia?," selidik Najwa.
"Yang jelas kegiatan itu dibiayai sendiri," ungkap Ismail.
Tak disangka, Yusril memberikan pendapatnya melihat peristiwa itu.
"Dia sudah tidak mau menjawab kok didesak-desak terus, kalau saya tanya balik acara ini yang bikin siapa, dananya darimana, berapa biayanya, darimana TV ini dapat uangnya," tanya Yusril dengan nada meninggi.
Mendapatkan pernyataan seperti itu, Najwa memberitahu kalau tujuan dari pertanyaan itu untuk mengetahui soal HTI bisa transparan.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5).
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU 30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI terbukti telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.
Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.
HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah NKRI.
Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.
"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," tegasnya.
Menurut Hakim, hal itu terlihat dari bukti bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung.
Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.
"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.
"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.
Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.
Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.
Mengetahui keputusan hakim yang menolak, ratusan pendukung organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sujud syukur di depan pengadilan.
Pengurus DPP HTI, Rokhmat S Labib dengan pengeras suara langsung memberikan semangat.
Pria paruh baya itu menyebut kekalahan ini adalah hal terbaik yang diberikan Allah.
Menurutnya, sujud syukur merupakan bentuk bahwa putusan hakim adalah putusan terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.
"Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan pendzaliman terhadap umat Islam. Saya mengajak agar kita bersujud agar dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah," ujarnya.
Follow tribunjakarta
View More on Instagram
Sekitar seratusan orang pendukung yang telah hadir sejak pagi langsung melakukan sujud syukur dan melafalkan doa selama sekitar 15 detik.
Seraya meneriakkan takbir, dan terus mengumandangkan khilafah, ratusan pendukung juga meminta kepada petinggi HTI untuk menolak putusan tersebut.
(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)
Dikutip TribunJakarta.com dari akun YouTube Najwa Shihab, tampak Najwa saat itu menanyakan soal sumber dana HTI.
"Pak Ismail, tadi anda tidak mau menjawab berapa jumlah anggota, kalau saya tanya berapa sumber dana yang dikelola oleh HTI?" tanya Najwa Shihab.
Ismail menjawab kalau hal tersebut merupakan urusan dapur organisasinya.
Merasa tak mendapatkan jawaban yang tepat, Najwa tampak memberikan beberapa pertanyaan berikutnya.
"Saya tanyakan itu karena HTI bisa mengadakan Mukthamar besar-besaran di GBK tiga tahun berturut-turut, didaerah juga banyak kegiatan, itu dananya dari mana Pak Ismail?," papar Najwa.
Adanya pertanyaan itu, Ismail membeberkan fakta yang ada.
"Mbak Nana boleh tanya langsung atau cek, orang-orang yang datang di GBK itu, dibayar atau membayar," paparnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan kalau orang datang itu beli tiket dari panitia,seharga Rp 50 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
"Berapa milyar Pak Ismail untuk satu acara?," tanya Najwa.
"Saya lupa, yang jelas acara tersebut didanai sendiri dengan mekanisme beli tiket," ujar Ismail Yusanto.
Adanya pertanyaan bertubi-tubi dari Najwa Shihab kepada Ismail, membuat Yusril selaku Kuasa hukum HTI angkat bicara.
"Kalau saya jadi advokat saya, saya boleh keberatan pertanyaan anda," tukas Yusril.
Yusril saat itu juga tampak membela sosok Ismail.
"Kalau pak Ismail Yusanto tidak mau menjawab, itu hak dia, nggak menjawab, anda ini interviewer, anda ini bukan penyidik, itu hak dia nggak jawab, kalau ada polisi nanya itu boleh, tapi kan anda wartawan, bukan penyidik, di pengadilan aja terdakwa boleh kok tidak menjawab, anda ini wartawan kok memaksa" ujar Yusril.
Sontak mendengar pertanyaan itu, Najwa meluruskan maksud pertanyaan yang tampak bertubi-tubi keluar darinya.
"Kalau tak menjawab, saya ingin tahu alasannya kenapa anda tak mau jawab? Apa itu emang rahasia?," selidik Najwa.
"Yang jelas kegiatan itu dibiayai sendiri," ungkap Ismail.
Tak disangka, Yusril memberikan pendapatnya melihat peristiwa itu.
"Dia sudah tidak mau menjawab kok didesak-desak terus, kalau saya tanya balik acara ini yang bikin siapa, dananya darimana, berapa biayanya, darimana TV ini dapat uangnya," tanya Yusril dengan nada meninggi.
Mendapatkan pernyataan seperti itu, Najwa memberitahu kalau tujuan dari pertanyaan itu untuk mengetahui soal HTI bisa transparan.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5).
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU 30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI terbukti telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.
Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.
HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah NKRI.
Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.
"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," tegasnya.
Menurut Hakim, hal itu terlihat dari bukti bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung.
Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.
"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.
"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.
Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.
Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.
Mengetahui keputusan hakim yang menolak, ratusan pendukung organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sujud syukur di depan pengadilan.
Pengurus DPP HTI, Rokhmat S Labib dengan pengeras suara langsung memberikan semangat.
Pria paruh baya itu menyebut kekalahan ini adalah hal terbaik yang diberikan Allah.
Menurutnya, sujud syukur merupakan bentuk bahwa putusan hakim adalah putusan terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.
"Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan pendzaliman terhadap umat Islam. Saya mengajak agar kita bersujud agar dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah," ujarnya.
Follow tribunjakarta
View More on Instagram
Sekitar seratusan orang pendukung yang telah hadir sejak pagi langsung melakukan sujud syukur dan melafalkan doa selama sekitar 15 detik.
Seraya meneriakkan takbir, dan terus mengumandangkan khilafah, ratusan pendukung juga meminta kepada petinggi HTI untuk menolak putusan tersebut.
(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)
http://m.tribunnews.com/metropolitan...bukan-penyidik
Ngoahahahaha...... emosi

Diubah oleh power.of.lobe. 12-05-2018 19:23
0
17.5K
Kutip
147
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan