- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yasonna Tak Terima Pemerintah Disebut Kalah Negosiasi dengan DPR soal UU MD3


TS
lpdp
Yasonna Tak Terima Pemerintah Disebut Kalah Negosiasi dengan DPR soal UU MD3
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menolak jika pemerintah disebut kalah negosiasi dengan DPR RI soal terbitnya Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Bukan kalahlah. Mana ada kalah namanya," ujar Yasonna saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Menurut Yasonna, pembahasan UU antara pemerintah dengan DPR RI tidak tepat dibingkai dalam persoalan menang kalah.
"Pokoknya, kita saat itu harus sepakati. Dalam dialog politik kan ada kesepakatan politik dengan DPR. Saat itu sudah kami ingatkan kok, ini pasti diuji, diuji. Tapi mereka bilang, begini, begini begini," ujar dia.
Bahkan, lanjut Yasonna, pihaknya sudah menjelaskan sejumlah UU yang berpotensi diuji materi di MK dan berujung pada revisi pada UU tersebut.
Namun, akhirnya DPR bersikeras tetap melanjutkkannya.
"DPR memang agak keras," ujar Yasonna.
Yasonna bersyukur konstitusi Indonesia mempunyai mekanisme untuk menguji undang-undang.
Meski demikian, Yasonna menolak jika disebut pemerintah lebih setuju apabila uji materi UU MD3 tersebut dikabulkan oleh MK.
Pemerintah, kata dia, menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
"Kita serahkan ke MK. Kan masyarakat sudah jelas membuat pendapatnya. Kalau nanti kita bilang (berharap dikabulkan), nanti bentrokan lagi kita dengan DPR. Kita serahkan saja ke MK," ujar Yasonna.
Akademmisi Bvitri Susanti sebelumnya mengatakan, terbitnya Undang-Undang MD3 merupakan bentuk dari kekalahan negosiasi politik pemerintah atas DPR RI.
Bvitri mengungkapkan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/5/2018).
Awalnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Bvitri mengelaborasi lagi soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas lahirnya UU MD3 ini.
Sebab, Saldi merasa 'peluru' lebih banyak diarahkan kepada DPR RI. Padahal seluruh UU dibahas bersama antara wakil rakyat dengan pemerintah.
Saat diberikan kesempatan menjawab, Bvitri setuju dengan pernyataan Saldi.
"Betul, ini merupakan bentuk kekalahan pemerintah di dalam negosiasi proses UU MD3 dengan DPR sebenarnya," ujar Bvitri.
"Ada dua alasan. Pertama, begitu UU ini disahkan di DPR, Presiden rupanya tidak bersedia menandatangani UU tersebut. Kedua, Presiden malah mendorong rakyat untuk melakukan uji materi UU ini di MK," lanjut dia.
Keyakinan Bvitri semakin kuat ketika kuasa hukum pemerintah memberikan keterangan pada sidang uji materi sebelum sekarang ini.
"Berkaca dari keterangan kuasa presiden yang dibacakan dalam sidang yang lalu, sebenarnya pemerintah itu sedang menceritakan pergualatan apa yang terjadi saat itu (proses pembahasan UU MD3)," ujar Bvitri.
"Maunya pemerintah apa, lalu DPR membawa proposal apa, negosiasi, kemudian kalah dan akhirnya tidak ditandatangani untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi," lanjut dia.
Meski demikian, Bvitri menganggap uji materi ini tetap harus dilanjutkan agar hal- hal yang dinilai memberikan ketidakadilan dalam UU tersebut bisa diuji sifat konstitusionalitasannya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/12533611/yasonna-tak-terima-pemerintah-disebut-kalah-negosiasi-dengan-dpr-soal-uu-md3
"Bukan kalahlah. Mana ada kalah namanya," ujar Yasonna saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Menurut Yasonna, pembahasan UU antara pemerintah dengan DPR RI tidak tepat dibingkai dalam persoalan menang kalah.
"Pokoknya, kita saat itu harus sepakati. Dalam dialog politik kan ada kesepakatan politik dengan DPR. Saat itu sudah kami ingatkan kok, ini pasti diuji, diuji. Tapi mereka bilang, begini, begini begini," ujar dia.
Bahkan, lanjut Yasonna, pihaknya sudah menjelaskan sejumlah UU yang berpotensi diuji materi di MK dan berujung pada revisi pada UU tersebut.
Namun, akhirnya DPR bersikeras tetap melanjutkkannya.
"DPR memang agak keras," ujar Yasonna.
Yasonna bersyukur konstitusi Indonesia mempunyai mekanisme untuk menguji undang-undang.
Meski demikian, Yasonna menolak jika disebut pemerintah lebih setuju apabila uji materi UU MD3 tersebut dikabulkan oleh MK.
Pemerintah, kata dia, menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
"Kita serahkan ke MK. Kan masyarakat sudah jelas membuat pendapatnya. Kalau nanti kita bilang (berharap dikabulkan), nanti bentrokan lagi kita dengan DPR. Kita serahkan saja ke MK," ujar Yasonna.
Akademmisi Bvitri Susanti sebelumnya mengatakan, terbitnya Undang-Undang MD3 merupakan bentuk dari kekalahan negosiasi politik pemerintah atas DPR RI.
Bvitri mengungkapkan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/5/2018).
Awalnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Bvitri mengelaborasi lagi soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas lahirnya UU MD3 ini.
Sebab, Saldi merasa 'peluru' lebih banyak diarahkan kepada DPR RI. Padahal seluruh UU dibahas bersama antara wakil rakyat dengan pemerintah.
Saat diberikan kesempatan menjawab, Bvitri setuju dengan pernyataan Saldi.
"Betul, ini merupakan bentuk kekalahan pemerintah di dalam negosiasi proses UU MD3 dengan DPR sebenarnya," ujar Bvitri.
"Ada dua alasan. Pertama, begitu UU ini disahkan di DPR, Presiden rupanya tidak bersedia menandatangani UU tersebut. Kedua, Presiden malah mendorong rakyat untuk melakukan uji materi UU ini di MK," lanjut dia.
Keyakinan Bvitri semakin kuat ketika kuasa hukum pemerintah memberikan keterangan pada sidang uji materi sebelum sekarang ini.
"Berkaca dari keterangan kuasa presiden yang dibacakan dalam sidang yang lalu, sebenarnya pemerintah itu sedang menceritakan pergualatan apa yang terjadi saat itu (proses pembahasan UU MD3)," ujar Bvitri.
"Maunya pemerintah apa, lalu DPR membawa proposal apa, negosiasi, kemudian kalah dan akhirnya tidak ditandatangani untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi," lanjut dia.
Meski demikian, Bvitri menganggap uji materi ini tetap harus dilanjutkan agar hal- hal yang dinilai memberikan ketidakadilan dalam UU tersebut bisa diuji sifat konstitusionalitasannya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/12533611/yasonna-tak-terima-pemerintah-disebut-kalah-negosiasi-dengan-dpr-soal-uu-md3
0
1.2K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan