- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketika Anak-anak Bekerja Meramas Terigu, Istri Juragan Roti Remas Buah Dada!


TS
kellyrp
Ketika Anak-anak Bekerja Meramas Terigu, Istri Juragan Roti Remas Buah Dada!
Suster Eustochia: Ketika Anak-anak Bekerja Meramas Terigu, Istri Juragan Roti Remas Buah Dada!

lesbong pedo

Quote:
POS-KUPANG.COM | MAUMERE- Putusan yang dijatuhkan kepada juragan roti Toko Kaegi dinilai masih belum memuaskan.
Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Suster Eustochia,SSpS, menegaskan , meski putusan hukum ini lumayan tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, namun putusan itu belum menyentuh soal prinsip yang dilakukan oleh istri bos toko roti beralamat di Jalan Kesekuit, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Pulau Flores.
Putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap juragan roti Toko Kaegi, Budhy Swardi dan Ny.Ranti selama dua tahun dan denda Rp 200 juta sudah turun dari Mahkamah Agung RI.
“Ada pelanggaran hukum yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan yang sangat berat dilakukan istri pemilik toko roti ini terhadap para pekerja. Ketika anak-anak ini sedang bekerja meramas terigu, istrinya ramas anak-anak punya buah dada,” kata Suster Estho, kepada pos-kupang.com, Senin (7/5/2018) di Maumere.
Suster Estho menyayangkan perlakuan istri bos kepada pekerja ini tidak diproses. “Saya tidak tahu ya, kenapa perbuatan ini tidak diposes. Ini pelangggaran berat, bukan hanya terhadap UU ketenagakerjaan,” ujar Suster Estho.
Hari Senin siang, Suster Estho bersama tim relawan datang ke Kejaksaan Negeri Maumere. Bertemu jaksa mengecek perkembangan kasus ini, Plt Kajari Maumere menyatakan terdakwa Budhi Swardy sudah dieksekusi hari Jumat.2018) siang.
Sudah Dieksekusi
Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Suster Eustochia, SSpS, mengatakan, kasus Roti Kaegi, tak hanya menyeret Budhi Swardy divonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Sang istri, Ranti juga diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Kami baru pulang bertemu jaksa mengecek perkembangan kasus ini. Penjelasan Plt Kajari Maumere menyatakan terdakwa sudah dieksekusi hari Jumat," kata Suster Estho, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (7/5/2018) siang di Biara SSpS Maumere.
Penjelasan jaksa, kata Suster Estho, eksekusi Ranti akan dilakukan menyusul. Saat ini, Ranti belum sembuh dari sakit setelah menjalani operasi cesar.
Di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis satu tahun dan membayar denda Rp 100 juta. Begitu di pengadilan tingkat banding, putusannya menguatkan putusan PN Maumere.
"Ternyata di tingkat kasasi, hukuman terdakwa suami dan istri dinaikkan menjadi empat tahun untuk suami dan dua tahun untuk istri. Vonis ini sangat pantas diterima para pelaku," ujar Suster Estho.
Suster Estho mengaku lega terdakwa kasus roti telah divonis bersalah, meski perjalanan kasusnya sangat lambat. Kasus ini diketahui publik setelah dua orang pekerja kabur dari toko roti mengadu ke TRuK-F.
"Mereka lari kesini dengan kondisi fisik yang memrihatinkan. Selama kerja, mereka dikasih dua kali makan, gaji tidak dibayar dan tidak boleh komunikasi dengan sanak famili dan pihak luar," kata Suster Estho. (*)
http://kupang.tribunnews.com/2018/05...emas-buah-dada
Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Suster Eustochia,SSpS, menegaskan , meski putusan hukum ini lumayan tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, namun putusan itu belum menyentuh soal prinsip yang dilakukan oleh istri bos toko roti beralamat di Jalan Kesekuit, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Pulau Flores.
Putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap juragan roti Toko Kaegi, Budhy Swardi dan Ny.Ranti selama dua tahun dan denda Rp 200 juta sudah turun dari Mahkamah Agung RI.
“Ada pelanggaran hukum yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan yang sangat berat dilakukan istri pemilik toko roti ini terhadap para pekerja. Ketika anak-anak ini sedang bekerja meramas terigu, istrinya ramas anak-anak punya buah dada,” kata Suster Estho, kepada pos-kupang.com, Senin (7/5/2018) di Maumere.
Suster Estho menyayangkan perlakuan istri bos kepada pekerja ini tidak diproses. “Saya tidak tahu ya, kenapa perbuatan ini tidak diposes. Ini pelangggaran berat, bukan hanya terhadap UU ketenagakerjaan,” ujar Suster Estho.
Hari Senin siang, Suster Estho bersama tim relawan datang ke Kejaksaan Negeri Maumere. Bertemu jaksa mengecek perkembangan kasus ini, Plt Kajari Maumere menyatakan terdakwa Budhi Swardy sudah dieksekusi hari Jumat.2018) siang.
Sudah Dieksekusi
Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Suster Eustochia, SSpS, mengatakan, kasus Roti Kaegi, tak hanya menyeret Budhi Swardy divonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Sang istri, Ranti juga diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Kami baru pulang bertemu jaksa mengecek perkembangan kasus ini. Penjelasan Plt Kajari Maumere menyatakan terdakwa sudah dieksekusi hari Jumat," kata Suster Estho, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (7/5/2018) siang di Biara SSpS Maumere.
Penjelasan jaksa, kata Suster Estho, eksekusi Ranti akan dilakukan menyusul. Saat ini, Ranti belum sembuh dari sakit setelah menjalani operasi cesar.
Di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis satu tahun dan membayar denda Rp 100 juta. Begitu di pengadilan tingkat banding, putusannya menguatkan putusan PN Maumere.
"Ternyata di tingkat kasasi, hukuman terdakwa suami dan istri dinaikkan menjadi empat tahun untuk suami dan dua tahun untuk istri. Vonis ini sangat pantas diterima para pelaku," ujar Suster Estho.
Suster Estho mengaku lega terdakwa kasus roti telah divonis bersalah, meski perjalanan kasusnya sangat lambat. Kasus ini diketahui publik setelah dua orang pekerja kabur dari toko roti mengadu ke TRuK-F.
"Mereka lari kesini dengan kondisi fisik yang memrihatinkan. Selama kerja, mereka dikasih dua kali makan, gaji tidak dibayar dan tidak boleh komunikasi dengan sanak famili dan pihak luar," kata Suster Estho. (*)
http://kupang.tribunnews.com/2018/05...emas-buah-dada
lesbong pedo
0
15.7K
Kutip
54
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan