- Beranda
 - Komunitas
 - News
 - Berita dan Politik
 2 Warga Pakistan Berbuat Memalukan di Banjarmasin
TS
karikai04
2 Warga Pakistan Berbuat Memalukan di Banjarmasin
jpnn.com, BANJARMASIN - Dua warga Pakistan dideportasi oleh Imigrasi Banjarmasin karena meminta uang kepada salah satu pengurus masjid.
Kedua warga negara asing (WNA) itu adalah Haider Ali Hassan Mahedi dan Muhammad Yaqoob.
Mahedi terdata lahir pada 19 Januari 1985. Paspor Pakistan miliknya berlaku sampai 17 Agustus 2019.
Sementara itu, Muhammad Yaqoob lahir pada 1 Januari 1982. Paspor yang dimilikinya berakhir pada 24 September 2022.
“Mahedi dan Yaqoob sudah dipulangkan ke negara asalnya, Selasa (1/5) lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin Syahrifullah, Minggu (6/5).
Dia menjelaskan, ulah dua WNA itu terbongkar setelah ada salah satu pengurus masjid yang melapor karena dimintai uang.
Padahal, semula kunjungan Mahedi dan Yaqoob sifatnya hanya silaturahmi.
“Informasinya pengurus masjid sudah memberikan uang. WNA itu minta lagi, tetapi tidak diberi,” ujar Syahrifullah.
Dia menambahkan, keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2018 dengan menggunakan visa turis B211A selama 30 hari.
Visa dikeluarkan di KBRI Islamabad, masing-masing pada 29 Desember 2017 dan tanggal 11 Januari 2018.
Izin tinggal keduanya diperpanjang sampai 20 Mei 2018. Tujuan kedatangan mereka untuk menjadi jemaah tablig.
“Selama ini, keduanya tak memiliki catatan yang kurang baik. Namanya tidak terdapat dalam daftar penangkalan (tangkal) sehingga diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia,” ujar Syahfirullah. (gmp)
Quote:
wkwkwkkwkw koplak

0
1K
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan