Kaskus

News

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
PT Kertas Nusantara (KN) Milik Prabowo Tunggak Pajak Rp 26 Miliar
Kejaksaan Beri Somasi, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Sudah Tunggak Pajak Rp26 Miliar, Dipanggil Jaksa Malah Mangkir

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Belum selesai persoalan tunggakan gaji ribuan karyawan, muncul lagi masalah lain yang harus diselesaikan manajemen PT Kertas Nusantara (KN). Perusahaan yang berlokasi di Mangkajang, Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, itu tercatat menunggak pajak sebesar Rp 26 miliar kepada pemerintah daerah.

Persoalan tunggakan pajak tersebut, dijelaskan Wakil Ketua DPRD Berau Anwar, sudah masuk ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Kejaksaan, ujar politikus Partai Demokrat ini, sudah memberi somasi kepada manajemen PT KN agar segera melunasi tunggakan pajak kepada Pemkab Berau.

“Tapi sampai sekarang belum ada respons,” katanya kepada Berau Post kemarin (22/4).

Upaya penagihan yang turut difasilitasi pihak kejaksaan, sangat diapresiasi legislatif. Namun Anwar juga meminta Pemkab Berau bisa lebih tegas dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sebab, dalam Perda tersebut ditegaskan, masyarakat atau pihak yang menunggak pajak, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Dan dari pihak kejaksaan juga berharap agar perda itu juga diperankan fungsinya. Karena ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Dijelaskan Anwar, penegakan perda atas tunggakan pajak PT KN, diibaratkan seperti pertaruhan pemerintah daerah. Karena pemerintah akan dianggap tebang pilih jika tidak bisa memaksa manajemen PT KN melunasi kewajiban pajaknya kepada daerah.

“Jangan ketika golongan masyarakat lemah, menengah ke bawah, justru ditekan-tekan, dikejar-kejar supaya segera membayar pajak. Tapi perusahaan besar justru terjadi pembiaran,” terangnya.

Hal itu juga akan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengapa pejabat daerah tidak berani melakukan penagihan. “Apa ada permainan?” tanyanya.

“Atau kalau memang pemda tidak berani menagih, perdanya saja yang dicabut, berarti tanda mengalah. Itu menunjukkan pemda tidak punya kekuatan kepada perusahaan besar,” sambungnya.

Padahal, lanjut Anwar, di tengah kondisi keuangan daerah yang masih defisit, dana sebesar Rp 26 miliar sangat besar manfaatnya. Bisa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Makanya kami juga meminta bupati secara tegas untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tersebut, dan bekerjasama dengan aparat kejaksaan yang sudah membantu dengan memberikan somasi kepada PT KN,” katanya.

Apalagi, di Berau juga ada perusahaan besar yang masih eksis yang satu grup dengan PT KN. “Makanya kalau ada pembiaran (tunggakan pajak,red.), sama dengan menunjukkan ketidakadilan. Karena di satu sisi pajak ditunggak terus, di sisi lain sumber daya alam (SDA) Berau terus dieksploitasi oleh perusahaan yang masih satu grup dengan PT KN itu,” jelas Anwar.

Ia juga meminta elemen masyarakat ikut mengawal proses penagihan pajak PT KN tersebut. “Karena ini kaitannya dengan kepentingan semua masyarakat Kabupaten Berau. Karena ini pajak daerah yang harusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” terangnya.

“Yang pasti, ini murni hak daerah yang kita tuntut untuk dibayarkan, dan memang ada dasarnya,” sambungnya.

Terpisah, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari manajemen PT KN untuk melunasi tunggakan pajak mereka. “Kita minta perhatian-lah, apalagi ini (tunggakan pajak,red.) sudah berlangsung lama,” kata Agus.

Untuk mempercepat proses penagihan, pihaknya juga meminta dukungan aparat kejaksaan. “Karena selama ini tidak ada respons positif. Susah dihubungi, seolah-olah tidak ada tanggung jawabnya,” jelas wabup. (*/oke/udi)

http://berau.prokal.co/read/news/54980-pt-kn-tunggak-pajak-rp-26-miliar.html

emoticon-Ngakak PRABOCOR

Sudah Tunggak Pajak Rp26 Miliar, Dipanggil Jaksa Malah Mangkir
KRIMINAL By Redaksi M1Posted on April 27, 2018

FAJAR.CO.ID, TANJUNG REDEB –Manajemen PT Kertas Nusantara (KN) yang berada di Mangkajang, Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau senilai Rp 26 miliar.

Diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto, manajemen PT KN juga sempat mangkir dari panggilan pihaknya, beberapa waktu lalu. Pihaknya juga tidak mengetahui alasan manajemen PT KN tidak bisa memenuhi panggilan pihaknya, yang telah mendapat kuasa dari Pemkab Berau untuk melakukan penagihan.

“Waktu itu mereka (manajemen PT KN, red) tidak datang, dari pemda juga sempat ke kantornya di Jakarta, tapi tidak ada hasil juga. Kan asetnya masih banyak, harusnya ada kesadaran dari mereka. Jika sudah tidak produksi, bisa menyerahkan asetnya untuk bayar utang (tunggakan pajak),” ujar Susanto.

Saat ini, pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif dengan memberikan penyadaran kepada manajemen PT KN, bahwa masih ada tanggung jawab yang belum diselesaikan kepada Pemkab Berau.

Namun jika tidak diindahkan juga, tidak menutup kemungkinan ada upaya menggugat, dengan permohonan sita aset milik PT KN.

“Itu kalau dengan pendekatan dan somasi tetap tidak membuahkan hasil. Jadi aset perusahaan yang akan dijadikan untuk membayar utang pajak. Tapi itu juga harus atas restu dari Pemkab Berau,” ungkapnya.

Ditambahkan Susanto, upaya penagihan oleh pihaknya merupakan bentuk kerja sama Pemkab Berau dengan Kejari Berau di bidang perdata dan tata usaha negara. Berupa bantuan, pertimbangan, pelayanan, hingga penegakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

“Untuk hal ini, kami lakukan mediasi terhadap wajib pajak (PT KN, red) kepada pemerintah. Kami ingin memulihkan kekayaan negara yang masih ada di pihak-pihak lain,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tunggakan pajak sebesar Rp 26 miliar oleh PT KN, bisa dibawa ke ranah pidana. Hal itu ditegaskan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bela Negara Anti Korupsi (Benak) Berau, Alfian. Pasalnya, jika upaya persuasif yang dilakukan Pemkab Berau untuk menagih tidak membuahkan hasil, maka Bupati Berau diminta kembali melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk diproses ke ranah pidana.

“Tindakan persuasif sudah dilakukan, kejaksaan juga sudah memberi somasi tapi tidak kooperatif, bupati bisa melaporkan lagi ke kejaksaan untuk diproses pidananya. Karena kalau tetap membangkang, bisa dipidanakan walau ini sebenarnya perdata,” katanya kepada Berau Post, Senin (23/4).

Untuk itu Alfian meminta ketegasan bupati dalam memperjuangkan pajak yang sudah bertahun-tahun tertunggak tersebut. “Masalah pajak seperti ini, jangan hanya berlaku untuk segelintir orang. Kami minta bupati tegas, dalam waktu yang singkat untuk memaksa KN membayar itu,” jelasnya.

Jajaran legislatif, lanjut dia, juga jangan tinggal diam. Sebab, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, merupakan prodak hukum yang dihasilkan DPRD Berau. “DPRD Juga. Harus ada reaksi keras dari legislatif bersama eksekutif untuk menagih pajak tersebut,” tegasnya.

Dijelaskannya, semua pengusaha yang berinvestasi di Berau, punya kewajiban yang sama untuk memenuhi hak daerah dari sektor pajak. Baik yang berinvestasi besar, maupun dalam skala kecil. “Artinya, setiap pengusaha harus memberi contoh yang baik. Bisa berinvestasi di Berau, tapi tidak mampu membayar pajak, kan jadi contoh yang tidak baik, keterlaluan. Atau pengusahanya kebal hukum?” tanya Alfian.

Berau Post yang berusaha meminta konfirmasi manajemen PT KN, tetap tak membuahkan hasil. PT KN yang sudah bertahun-tahun tak lagi beroperasional, makin menyulitkan upaya konfirmasi yang dilakukan media ini. (sam/udi)

https://fajar.co.id/2018/04/27/sudah-tunggak-pajak-rp26-miliar-dipanggil-jaksa-malah-mangkir/
0
6.3K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan