Kaskus

News

dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Empat Calon Kepala Daerah yang Diusung PKS Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait pergantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka agar tak merugikan partai. KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Tjahjo menolak jika aturan diubah melalui perppu karena prosesnya terlampau lama. Ia pun mengusulkan agar aturan diubah oleh KPU melalui PKPU. "Ini kalau harus lewat perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, saat ini ada delapan calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi. Mereka ialah calon gubernur Lampung Mustafa, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon wali kota Malang Mochamad Anton, dan Yaqud Ananda Qudban. Kemudian, calon gubernur NTT Marianus Sae, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

Berdasarkan data yang dihimpun, mereka yang menjadi tersangka diusung sembilan partai, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura. Berikut rinciannya:

1. PKB mengusung empat calon: Imas, Nyono, Anton, dan Marianus

2. PKS mengusung empat calon: Mustafa, Nyono, Anton, dan Asrun

3. PDI-P mengusung tiga calon: Yaqud, Asrun, dan Marianus

4. Golkar mengusung tiga calon: Imas, Nyono, dan Ahmad

5. PAN mengusung tiga calon: Nyono, Yaqud, dan Asrun

5. Hanura mengusung tiga calon: Mustafa, Yaqud, dan Asrun

6. Gerindra mengusung dua calon: Asrun dan Anton

7. PPP yang mengusung dua calon: Yaqud dan Ahmad

8. Nasdem mengusung dua calon: Mustafa dan Nyono

Komisioner KPU, Viryan, sebelumnya mengatakan, tak elok jika KPU mengubah PKPU hanya untuk mengakomodasi usulan pemerintah. "Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan di tengah jalan, kurang pas," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Viryan mengatakan, aturan tak perlu diubah untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di pilkada. "Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus, kemudian PKPU diubah, kan, enggak fair," ujarnya. Oleh karena itu, KPU tak akan mengikuti usulan pemerintah yang sebelumnya juga diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Tidak elok kalau kemudian di tengah jalan ada perubahan aturan, itu kurang fair. Ya sudah silakan jalan dan kami sudah bahas bersama hal seperti itu," kata Viryan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Korupsi dan Parpol Pengusungnya", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/15020691/ini-daftar-peserta-pilkada-yang-jadi-tersangka-korupsi-dan-parpol.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sandro Gatra

PKShit juaranya emoticon-Ngakak
0
1.6K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan