arbibAvatar border
TS
arbib
Viral Isu PT Bintang 08 Pekerjakan TKA, Fadli Zon: Itu Fitnah!
Masih ramainya isu TKA yang menjadi bahan gorengan politikus terus terlihat menghiasi ramainya gonjang ganjing percakapan sosial media. Isu tentang banyaknya tenaga kerja asing bdi Morowali di hembuskan pada akuntwitter politikus.

Cuitan akun Twitter @fadlizon itu, yang merupakan kader partai Gerindra di tanggapi oleh akun @aniewsa_andi. Isi tanggapan nya membuat geger sebentar percakapan dunia sosial media. Berikut berita nya yang bisa di baca pada situs detik com. Mari kita baca sebentar berita singkat berikut ini :
Quote:


Bantahan sudah di layangkan oleh akun fadlizon, namun sebenarnya jikapun hal itu benar, sebetulnya itu bukan lah suatu masalah. Hanya saja untuk sekarang ini, tenaga kerja asing, sebanyak apapun yang di pekerjakan oleh PT Bintang 08, harus lah mengikuti Perpres nomor 20 yang sudah di tanda tangani presiden. Kalo memang itu benar. Kalo ngga ada sama sekali TKA nya ya sudahlah. Ngga apa apa..
Quote:

Beberapa poin dari Perpres nomor 20 tahun 2018, sering kali di pelintir menjadi sebagai kemudahan untuk tenaga kerja asing bekerja di negeri kita. Padahal beberapa fakta yang TS sorot kali ini, jarang di perbincangkan. Walaupun sebetulnya poin poin ini penting untuk di telaah.

- TKA dilarang menduduki jabatan personalia dan jabatan atau posisi tertentu yang di atur oleh menteri. Itu bunyi pasal 4 ayat 1 dan 2 dari Perpres itu.

- Tenaga kerja asing yang bekerja harus ada tenaga kerja pendamping dari dalam negeri . Poin ini berarti ini menyerap tenaga lokal yang ada untuk setiap tenaga kerja asing yang masuk.

- Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing. Apa jabatannya, jangka waktu penggunaannya, harus jelas. Dan semua itu mesti bersinergi dengan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.

- Kemudahan penggunaan tenaga kerja asing hanyalah sebatas pembuatan ijin kerja, ijin tinggal dan hal yang menyangkut perijinan semata.

- Data TKA yang di pekerjakan harus lengkap di berikan kepada pihak berwenang. Hal itu sebagai salah satu syarat agar TKA bisa bekerja di dalam negeri. Data dari mulai nama, semua identitas hingga sertifikat kompetensi dari TKA harus di berikan kepada menteri atau petugas yang di tunjuk kementerian terkait.

- Mentri atau petugas yang di tunjuk harus menyampaikan pemberitahuan penerimaan data calon TKA selambat lambatnya 2 hari kerja. Nah ini yang di tekankan sebetulnya, menyangkut soal kemudahan penerbitan ijin kerja.

- Dalam Perpres no 20 tahun 2018 ini, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di haruskan membayar dana kompensasi penggunaan TKA kepada pemerintah. Setelah ada notifikasi di terima, Perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus membayar kepada pemerintah. Proses pembayaran di lakukan melalui bank yang di tunjuk oleh menteri. Pembayaran ini menjadi penerimaan negara bukan pajak.

- Setiap tenaga kerja asing yang bekerja, di wajibkan memiliki vitas dan itas. Vitas merupakan singkatan dari visa tinggal terbatas atau bisa untuk kerja. Dan itas merupakan singkatan dari ijin tinggal sementara.

- Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, wajib ikut serta dalam program asuransi pemerintah yang berlaku. Jadi, perusahaan pengguna tenaga kerja asing wajib membayar iuran asuransi untuk setiap tenaga kerja yang di gunakan kepada perusahaan asuransi dalam negeri yang di tunjuk.

Spoiler for Sumber:

Itulah beberapa poin yang di kutip pada situs setkab. Peraturan tersebut akan berlaku tiga bulan setelah di undangkan oleh Menkumham pada 29 Maret 2018 lalu.

Quote:

Persoalan tentang tenaga kerja asing sebetulnya akan sebanding dengan adanya investasi yang masuk. Perusahaan apapun dalam mengerjakan suatu proyek yang di kerjakan ya biasanya memang menggunakan tenaga kerja ahli yang sudah di percaya perusahaan masing masing.

Contohnya saja, salah satu BUMN kita, mengerjakan proyek pembangunan rumah di Aljazair. Sebut saja PT Wika, ketika mulai melakukan mengerjakan proyek tersebut, maka PT Wika tentu membawa tenaga tenaga yang handal dan di percaya untuk merampungkan pekerjaan itu. Jadi PT Wika, membawa sekitar 1.500 tenaga kerja dari dalam negeri kita untuk bekerja di luar negeri. Keterangan tambahan bisa baca thread sebelumnya. Nah, hal serupa ini tentu terjadi pula dalam kebijakan perusahaan luar yang akan berinvestasi di negeri kita Indonesia.

Kembali kepersoalan isu tentang PT Bintang 08, yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sebetulnya itu biasa saja kalo benar. Yang penting aturan2 yang sudah berlaku harus di terapkan dan di patuhi. Dan aturan kedepan yang segera di berlakukan seharusnya sudah di persiapkan dari sekarang segala persyaratan nya.

Sebetulnya sederhana sekali itu, menurut TS, namun memang harus di maklumi, hal yang sederhana dari pandangan mata orang biasa terkadang memang menjadi persoalan rumit bagi orang yang luar biasa, seperti halnya politikus. Jadi sebaiknya, ya kita lihat dan saksikan saja apa yang terjadi selanjutnya..

Sekian
Diubah oleh arbib 04-05-2018 10:15
nona212
tien212700
tien212700 dan nona212 memberi reputasi
2
18.6K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan