- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Rizieq Disetop, Pengacara Terima Kasih ke Jokowi


TS
boykeadam
Kasus Rizieq Disetop, Pengacara Terima Kasih ke Jokowi

Jakarta - Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq Syihab karena tak ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu. Pengacara Rizieq menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri.
"Saya berterima kasih kepada Pak Tito selaku Kapolri, sahabat saya Agung selaku kapolda, Pak Wiranto yang kita anggap orang tua kita. Pak Presiden dengan segala hormat terima kasih, Anda punya kesadaran hukum," kata pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, saat dihubungi, Jumat (4/5/2018).
Dia mengatakan aparat penegak hukum tak menemukan pelanggaran yang dilakukan Rizieq, termasuk dalam pelaporan yang dibuat Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dilaporkan karena diduga melanggar UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
"Habib Rizieq tidak terbukti melanggar perbuatan melanggar hukum menurut UU yang berlaku, termasuk UU Simbol Negara. Karena dia tidak terbukti lakukan pelanggaran hukum, maka proses hukumnya dihentikan. Penyidikan atas kasus dia dihentikan karena tidak ada kejahatan yuang dilakukan," ujarnya.
Oleh karena itu, Kapitra jika proses hukum atas Rizieq masih dijalankan, hal itu merupakan perbuatan yang zalim. Namun, dengan disetopnya kasus hukum ini, Kapitra menilai supremasi hukum masih dijunjung di Indonesia.
"Bahwa ini negara hukum sudah menempatkan hukum dalam posisi high supremacy di republik ini. Makanya itu menandakan hukum masih hidup di Indonesia, hukum masih ada di Indonesia," ujar dia.
Kapitra mengatakan Rizieq sudah dikabari soal penghentian kasus ini. Namun, Kapitra tidak menceritakan respons Rizieq.
"Kemarin sudah dikabarkan," ujar dia.
Pengacara Rizieq yang lain, Sugito Atmoprawiro menyambangi Bareskrim untuk mengambil barang bukti berkas perkara Habib Rizieq. Sugito menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak terkait barang bukti.
Sugito mengatakan SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar telah diterima pihaknya. SP3 dikeluarkan setelah pihaknya mengajukan praperadilan untuk menghentikan perkara semasa kasus Rizieq dilimpahkan ke Kejati Jabar.
SUMBER
0
3.7K
61


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan