- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PDIP akui JK jadi pilihan cawapres Jokowi jika uji materi dikabulkan MK


TS
soekirmandia
PDIP akui JK jadi pilihan cawapres Jokowi jika uji materi dikabulkan MK
PDIP akui JK jadi pilihan cawapres Jokowi jika uji materi dikabulkan MK
Kamis, 3 Mei 2018 19:36

Jusuf Kalla berkunjung ke Afghanistan. ©handout/Tim Media Wapres
Merdeka.com - Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI Perjuangan Puan Maharani menilai jika gugatan soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kontestasi politik Pemilu 2019 bakal berubah. Salah satunya terkait nama calon wakil presiden.
Puan mengakui nama Jusuf Kalla akan menjadi salah satu pilihan calon wakil presiden untuk Joko Widodo apabila gugatan tersebut disetujui. "Ya pasti lah, itu kan dinamika yang akan terjadi dan jadi salah satu pilihan," kata Puan Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (3/5).
Saat ini, kata Puan, PDIP masih menunggu hasil putusan MK untuk melihat kemungkinan mencalonkan kembali JK sebagai cawapres Jokowi. Sebab, sebelumnya rencana mencalonkan JK menjadi cawapres terhalang aturan pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu.
Pasal tersebut menyebutkan, syarat presiden dan wakil presiden yakni belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
"PDIP tentu saja sangat hormati pak Jusuf Kalla, cuma ada batasan konstitusi. Namun ada satu jalan juga di MK untuk diuji boleh tidaknya kemudian pak Jusuf Kalla dicalonkan atau tidak ya tentu saja kita lihat hasil di MK," tegasnya.
Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang positif bagi Indonesia.
https://www.merdeka.com/politik/pdip...bulkan-mk.html
PT 20 persen menjadi syarat utama untuk mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada Pemilu 2019. Aturan itu kemudian digugat oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
"Saya kira tidak masalah diuji terus. kami mendukung karena pemberlakukan ambang batas pencalonan presiden itu sesuatu yang tidak lazim di dalam penyelenggaraan pemilu serentak," kata Titi, Selasa (1/5).

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra dalam waktu dekat ini bakal mengguggat syarat PT 20 persen. (JawaPos.com)
Menurut Titi, PT di UU Pemilu memang harus terus dipersoalkan. Terlebih lagi, sembilan hakim konstitusi dalam putusan terakhir soal uji materi juga tak satu suara.
“Kemarin di putusan terakhir ada dua hakim yang dissenting opinion. Memang dari putusan MK yang lalu ada beberapa hal yang bertolak belakang argumennya," ujar Titi yang pernah menjadi pemohon uji materi soal PT.
Sebagai contoh adalah upaya penyederhanaan parpol yang dikaitkan dengan sistem presidensial. amun, upaya itu tak ada relevansinya karena pemberlakuan presidential threshold untuk Pilpres 2019 merujuk hasil Pemilu Legislatif 2014.
"Itu kan menjadi tidak relevan. Kenapa diberikan kepada parpol peserta pemilu yang lalu karena dianggap mereka sudah teruji. Padahal kan yang diuji itu bukan pemilu yang lalu, tapi pemilu yang akan datang," tutur dia.
Lebih lanjut Titi menambahkan, Perludem akan mendukung penuh jika Yusril kembali menggugat presidential threshold ke MK. Alasannya, presidential threshold memang tak punya dasar logika yang kuat.
“Apa yang dilakukan Prof Yusril saya kira sesuatu yang wajar. Karena memang putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden itu mengejutkan dan cenderung dibangun dalam logika yang tidak kuat," pungkasnya.
https://www.jawapos.com/read/2018/05/02/209015/catat-mk-bisa-batalkan-syarat-presidential-threshold-20-persen
------------------------------
Keder jua akhirnya elit PDIP melihat arus massa yang mulai mengalir deras se antero tanah air untuk kompak tidak mau disodori Jokowi sebagai Capres lagi lewat pawai-pawai damai #2019: GantiPresiden itu. Memilih JK kembali memang aman. PDIP dapat dukungan solid Golkar. Suara di luar jawa pun kemungkinan bisa ditangguk lebih besar lagi karena unsur nama JK itu (seperti pilpres 2014 lalu)

Kamis, 3 Mei 2018 19:36

Jusuf Kalla berkunjung ke Afghanistan. ©handout/Tim Media Wapres
Merdeka.com - Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI Perjuangan Puan Maharani menilai jika gugatan soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kontestasi politik Pemilu 2019 bakal berubah. Salah satunya terkait nama calon wakil presiden.
Puan mengakui nama Jusuf Kalla akan menjadi salah satu pilihan calon wakil presiden untuk Joko Widodo apabila gugatan tersebut disetujui. "Ya pasti lah, itu kan dinamika yang akan terjadi dan jadi salah satu pilihan," kata Puan Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (3/5).
Saat ini, kata Puan, PDIP masih menunggu hasil putusan MK untuk melihat kemungkinan mencalonkan kembali JK sebagai cawapres Jokowi. Sebab, sebelumnya rencana mencalonkan JK menjadi cawapres terhalang aturan pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu.
Pasal tersebut menyebutkan, syarat presiden dan wakil presiden yakni belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
"PDIP tentu saja sangat hormati pak Jusuf Kalla, cuma ada batasan konstitusi. Namun ada satu jalan juga di MK untuk diuji boleh tidaknya kemudian pak Jusuf Kalla dicalonkan atau tidak ya tentu saja kita lihat hasil di MK," tegasnya.
Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang positif bagi Indonesia.
https://www.merdeka.com/politik/pdip...bulkan-mk.html
Catat! MK Bisa Batalkan Syarat Presidential Threshold 20 Persen
RABU, 02 MAY 2018 00:05
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membatalkan presidential threshold (PT) 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah hasil Pemilu 2014. Itu diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
PT 20 persen menjadi syarat utama untuk mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada Pemilu 2019. Aturan itu kemudian digugat oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
"Saya kira tidak masalah diuji terus. kami mendukung karena pemberlakukan ambang batas pencalonan presiden itu sesuatu yang tidak lazim di dalam penyelenggaraan pemilu serentak," kata Titi, Selasa (1/5).

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra dalam waktu dekat ini bakal mengguggat syarat PT 20 persen. (JawaPos.com)
Menurut Titi, PT di UU Pemilu memang harus terus dipersoalkan. Terlebih lagi, sembilan hakim konstitusi dalam putusan terakhir soal uji materi juga tak satu suara.
“Kemarin di putusan terakhir ada dua hakim yang dissenting opinion. Memang dari putusan MK yang lalu ada beberapa hal yang bertolak belakang argumennya," ujar Titi yang pernah menjadi pemohon uji materi soal PT.
Sebagai contoh adalah upaya penyederhanaan parpol yang dikaitkan dengan sistem presidensial. amun, upaya itu tak ada relevansinya karena pemberlakuan presidential threshold untuk Pilpres 2019 merujuk hasil Pemilu Legislatif 2014.
"Itu kan menjadi tidak relevan. Kenapa diberikan kepada parpol peserta pemilu yang lalu karena dianggap mereka sudah teruji. Padahal kan yang diuji itu bukan pemilu yang lalu, tapi pemilu yang akan datang," tutur dia.
Lebih lanjut Titi menambahkan, Perludem akan mendukung penuh jika Yusril kembali menggugat presidential threshold ke MK. Alasannya, presidential threshold memang tak punya dasar logika yang kuat.
“Apa yang dilakukan Prof Yusril saya kira sesuatu yang wajar. Karena memang putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden itu mengejutkan dan cenderung dibangun dalam logika yang tidak kuat," pungkasnya.
https://www.jawapos.com/read/2018/05/02/209015/catat-mk-bisa-batalkan-syarat-presidential-threshold-20-persen
------------------------------
Keder jua akhirnya elit PDIP melihat arus massa yang mulai mengalir deras se antero tanah air untuk kompak tidak mau disodori Jokowi sebagai Capres lagi lewat pawai-pawai damai #2019: GantiPresiden itu. Memilih JK kembali memang aman. PDIP dapat dukungan solid Golkar. Suara di luar jawa pun kemungkinan bisa ditangguk lebih besar lagi karena unsur nama JK itu (seperti pilpres 2014 lalu)

0
1.3K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan