jackmanisAvatar border
TS
jackmanis
PT KN Tunggak Pajak Rp 26 Miliar
PT KN Tunggak Pajak Rp 26 Miliar

Belum selesai persoalan tunggakan gaji ribuan karyawan, muncul lagi masalah lain yang harus diselesaikan manajemen PT Kertas Nusantara (KN). Perusahaan yang berlokasi di Mangkajang, Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, itu tercatat menunggak pajak sebesar Rp 26 miliar kepada pemerintah daerah.

Persoalan tunggakan pajak tersebut, dijelaskan Wakil Ketua DPRD Berau Anwar, sudah masuk ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Kejaksaan, ujar politikus Partai Demokrat ini, sudah memberi somasi kepada manajemen PT KN agar segera melunasi tunggakan pajak kepada Pemkab Berau.

“Tapi sampai sekarang belum ada respons,” katanya kepada Berau Post kemarin (22/4).

Upaya penagihan yang turut difasilitasi pihak kejaksaan, sangat diapresiasi legislatif. Namun Anwar juga meminta Pemkab Berau bisa lebih tegas dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sebab, dalam Perda tersebut ditegaskan, masyarakat atau pihak yang menunggak pajak, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Dan dari pihak kejaksaan juga berharap agar perda itu juga diperankan fungsinya. Karena ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Dijelaskan Anwar, penegakan perda atas tunggakan pajak PT KN, diibaratkan seperti pertaruhan pemerintah daerah. Karena pemerintah akan dianggap tebang pilih jika tidak bisa memaksa manajemen PT KN melunasi kewajiban pajaknya kepada daerah.

“Jangan ketika golongan masyarakat lemah, menengah ke bawah, justru ditekan-tekan, dikejar-kejar supaya segera membayar pajak. Tapi perusahaan besar justru terjadi pembiaran,” terangnya.

Hal itu juga akan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengapa pejabat daerah tidak berani melakukan penagihan. “Apa ada permainan?” tanyanya.

“Atau kalau memang pemda tidak berani menagih, perdanya saja yang dicabut, berarti tanda mengalah. Itu menunjukkan pemda tidak punya kekuatan kepada perusahaan besar,” sambungnya.

Padahal, lanjut Anwar, di tengah kondisi keuangan daerah yang masih defisit, dana sebesar Rp 26 miliar sangat besar manfaatnya. Bisa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Makanya kami juga meminta bupati secara tegas untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tersebut, dan bekerjasama dengan aparat kejaksaan yang sudah membantu dengan memberikan somasi kepada PT KN,” katanya.

Apalagi, di Berau juga ada perusahaan besar yang masih eksis yang satu grup dengan PT KN. “Makanya kalau ada pembiaran (tunggakan pajak,red.), sama dengan menunjukkan ketidakadilan. Karena di satu sisi pajak ditunggak terus, di sisi lain sumber daya alam (SDA) Berau terus dieksploitasi oleh perusahaan yang masih satu grup dengan PT KN itu,” jelas Anwar.

Ia juga meminta elemen masyarakat ikut mengawal proses penagihan pajak PT KN tersebut. “Karena ini kaitannya dengan kepentingan semua masyarakat Kabupaten Berau. Karena ini pajak daerah yang harusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” terangnya.

“Yang pasti, ini murni hak daerah yang kita tuntut untuk dibayarkan, dan memang ada dasarnya,” sambungnya.

Terpisah, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari manajemen PT KN untuk melunasi tunggakan pajak mereka. “Kita minta perhatian-lah, apalagi ini (tunggakan pajak,red.) sudah berlangsung lama,” kata Agus.

Untuk mempercepat proses penagihan, pihaknya juga meminta dukungan aparat kejaksaan. “Karena selama ini tidak ada respons positif. Susah dihubungi, seolah-olah tidak ada tanggung jawabnya,” jelas wabup. (*/oke/udi)

sumber : http://berau.prokal.co/read/news/549...26-miliar.html

bener bener dzolim setelah mengemplang gaji karyawan ternyata pajak dikemplang juga emoticon-Mad



Diubah oleh jackmanis 02-05-2018 10:28
0
2.9K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan