- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPAI Desak Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Riau Diberi Hukuman Maksimal


TS
tanah.lapang
KPAI Desak Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Riau Diberi Hukuman Maksimal
KRICOM - Perbuatan biadab dilakukan seorang ayah di Indragiri Hilir (Inhil) Riau. Pasalnya, si ayah tega merudapaksa putri kandungnya sendiri selama empat tahun hingga kini sang anak berusia 15 tahun.
Atas kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses sang ayah dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara
"KPAI mendorong proses hukum berjalan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 76 D yaitu tindakan persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati dalam keterangan tertulisnya kepada Kricom, Minggu (29/4/2018).
Rita menambahkan, karena pelaku adalah orang tua, maka pemberatan hukuman yaitu sepertiga dari hukuman penting untuk diterapkan.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dengan cara penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Selain itu, KPAImenyesalkan terjadinya tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh lingkup kerabat sendiri.
"KPAI menyesalkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Ayah, sebagai orang tua seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak namun dalam hal ini ayah malah menjadi pelaku kejahatan seksual kepada putrinya sendiri," ujar Rita.
Kasus ini terungkap usai korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (27/4/2018). Dalam penuturannya, korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya sejak tahun 2014. Pemerkosaan tersebut dilakukan di bawah tekanan dan ancaman.
Sementara itu, kepolisian daerah Riau mengaku tengah memproses ayah kandung tersebut. Usai pelaporan, kepolisian telah berhasil membekuk snah ayah pada Sabtu (28/4/2018).
Atas perbuatannya, ersangka dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pindana penjara 15 tahun.
https://www.kricom.id/kpai-desak-ayah-pemerkosa-anak-kandung-di-riau-diberi-hukuman-maksimal
mampus, mending latian dulu senam anus/ titid tahan panas/ senam kebugaran jasmani dan rohani.
next giliran babi brisik buat senam.
Atas kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses sang ayah dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara
"KPAI mendorong proses hukum berjalan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 76 D yaitu tindakan persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati dalam keterangan tertulisnya kepada Kricom, Minggu (29/4/2018).
Rita menambahkan, karena pelaku adalah orang tua, maka pemberatan hukuman yaitu sepertiga dari hukuman penting untuk diterapkan.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dengan cara penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Selain itu, KPAImenyesalkan terjadinya tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh lingkup kerabat sendiri.
"KPAI menyesalkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Ayah, sebagai orang tua seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak namun dalam hal ini ayah malah menjadi pelaku kejahatan seksual kepada putrinya sendiri," ujar Rita.
Kasus ini terungkap usai korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (27/4/2018). Dalam penuturannya, korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya sejak tahun 2014. Pemerkosaan tersebut dilakukan di bawah tekanan dan ancaman.
Sementara itu, kepolisian daerah Riau mengaku tengah memproses ayah kandung tersebut. Usai pelaporan, kepolisian telah berhasil membekuk snah ayah pada Sabtu (28/4/2018).
Atas perbuatannya, ersangka dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pindana penjara 15 tahun.
https://www.kricom.id/kpai-desak-ayah-pemerkosa-anak-kandung-di-riau-diberi-hukuman-maksimal
mampus, mending latian dulu senam anus/ titid tahan panas/ senam kebugaran jasmani dan rohani.
next giliran babi brisik buat senam.
0
663
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan