Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

q4billAvatar border
TS
q4bill
Catat! MK Bisa Batalkan Syarat Presidential Threshold 20 Persen
Catat! MK Bisa Batalkan Syarat Presidential Threshold 20 Persen

RABU, 02 MAY 2018 00:05






Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra menggugat syarat PT 20 persen.(JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membatalkan presidential threshold (PT) 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah hasil Pemilu 2014. Itu diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

PT 20 persen menjadi syarat utama untuk mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada Pemilu 2019. Aturan itu kemudian digugat oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

"Saya kira tidak masalah diuji terus. kami mendukung karena pemberlakukan ambang batas pencalonan presiden itu sesuatu yang tidak lazim di dalam penyelenggaraan pemilu serentak," kata Titi, Selasa (1/5).



Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra dalam waktu dekat ini bakal mengguggat syarat PT 20 persen. (JawaPos.com)

Menurut Titi, PT di UU Pemilu memang harus terus dipersoalkan. Terlebih lagi, sembilan hakim konstitusi dalam putusan terakhir soal uji materi juga tak satu suara.


“Kemarin di putusan terakhir ada dua hakim yang dissenting opinion. Memang dari putusan MK yang lalu ada beberapa hal yang bertolak belakang argumennya," ujar Titi yang pernah menjadi pemohon uji materi soal PT.


Sebagai contoh adalah upaya penyederhanaan parpol yang dikaitkan dengan sistem presidensial. Namun, upaya itu tak ada relevansinya karena pemberlakuan presidential threshold untuk Pilpres 2019 merujuk hasil Pemilu Legislatif 2014.


"Itu kan menjadi tidak relevan. Kenapa diberikan kepada parpol peserta pemilu yang lalu karena dianggap mereka sudah teruji. Padahal kan yang diuji itu bukan pemilu yang lalu, tapi pemilu yang akan datang," tutur dia.


Lebih lanjut Titi menambahkan, Perludem akan mendukung penuh jika Yusril kembali menggugat presidential threshold ke MK. Alasannya, presidential threshold memang tak punya dasar logika yang kuat.


“Apa yang dilakukan Prof Yusril saya kira sesuatu yang wajar. Karena memang putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden itu mengejutkan dan cenderung dibangun dalam logika yang tidak kuat," pungkasnya.

https://www.jawapos.com/read/2018/05/02/209015/catat-mk-bisa-batalkan-syarat-presidential-threshold-20-persen


Melanggar UUD 1945, Perludem: Presidential Threshold Akan Dibatalkan di MK

 Senin 05 Juni 2017 06:10 WIB

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone


JAKARTA - Lembaga penelitian dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menerangkan sistem ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold berpotensi akan dibatalkan oleh Mahkamah Konsititusi (MK).


"Wacana ambang batas pencalonan presiden dalam pelaksanaan pemilu serentak berpotensi besar akan diuji dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Peneliti dari Perludem, Fadli Ramadhanil kepada Okezone, Senin (5/6/2017).

Pembatalan yang akan diambil MK, terhadap sistem ambang batas mencalonkan presiden dan calon wakil presiden dalam konsep pemilu serentak. Fadli menilai bahwa bahwa sistem tersebut telah bersinggungan dengan UUD NKRI.

"Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan oleh para pembentuk undang-undang. Ketika ada norma yang sangat terang bertentangan dengan UUD NKRI 1945, sebaiknya pembentuk undang-undang tidak perlu untuk memasukkan norma itu ke dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sekarang sedang dibahas," jelasnya.

"Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak antara memilih anggota DPR dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. 


Dengan melaksanakan pemilu secara serentak, sudah tidak ada lagi ambang batas selisih suara yang bisa digunakan sebagai prasyarat untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," tutupnya.
https://news.okezone.com/read/2017/06/05/337/1707531/melanggar-uud-1945-perludem-presidential-threshold-akan-dibatalkan-di-mk

Refly Harun: Presidential Threshold 20% Langgar Konstitusi

Kamis 20 Juli 2017 - 09:48



Rapat paripurna DPR ke-31. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)



[ltr]DPR pagi ini akan menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Paripurna digelar setelah mengalami beberapa kali deadlock. Musababnya, seluruh fraksi belum sepakat soal ambang batas pemilu presiden 2019 atau presidential threshold.[/ltr]

[ltr]Fraksi-fraksi pendukung pemerintah seperti PDIP, Nasdem, Golkar, PPP, dan Hanura ngotot agar presidential threshold 20 persen. Gerindra dan PKS meminta presidential threshold 0 persen sementara Fraksi PAN dan PKB cenderung mendukung batas 10 persen. [/ltr]


[ltr]Namun, jika DPR memutuskan PT sebesar 20 persen, keputusan ini disebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 14/PUU-XI/2013 yang mengatur pemilu serentak 2019. Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun mempertanyakan dasar hukum jika ambang batas pemilu presiden 20 persen.[/ltr]


[ltr]"Saya enggak tahu di mana dasarnya. Kalau dasarnya hasil pemilu 2014 ya tidak mungkin, kalau dasarnya pemilu legislatif 2019 baru mungkin. Tapi masalahnya kan ini pemilunya serentak di tahun 2019, pileg dan pilpres. Lalu dasarnya apa," ujar Refly ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (20/7). [/ltr]


[ltr]Refly menyebut ada tiga alasan mengapa PT 20 persen tidak bisa diberlakukan. Pertama, kursi dan suara di pemilu legislatif 2014 sudah pernah dipakai untuk menggelar pilpres 2014. "Jadi apa dasarnya, itu kan sudah dipakai suaranya," lanjut Refly.[/ltr]



Refly Harun. (Foto: Instagram/@reflyharun)



[ltr]Alasan kedua, pemilu 2014 dan pemilu 2019 adalah dua pemilu yang terpisah. Bukan sebuah rangkaian seperti pileg dan pilpres 2014.[/ltr]


[ltr]"Jadi tidak logis menjadikannya dasar. Pemilu presiden 2019 tidak bisa menjadikan hasil pemilu 2014 sebagai dasar," tuturnya.[/ltr]


[ltr]Alasan ketiga, jika pemerintah menjadikan pemilu legislatif 2014 sebagai dasar untuk pemilu presiden 2019, maka belum tentu peserta dia dua pemilu itu sama. Jika ada peserta yang berbeda, maka sudah pasti tercipta ketidakadilan. [/ltr]


[ltr]"Sebab, peserta pemilu yang baru belum punya suara dan belum ada kursi. Ada inequality. Padahal tiap peserta pemilu harus diperlakukan sama. Jadi sama sekali tidak masuk akal," tuturnya. [/ltr]


[ltr]Refly menilai usulan presidential threshold 20 persen hanya merupakan bargaining dari pemerintah. Menurut dia, jika nanti rapat paripurna mengesahkan PT 20 persen, menurut dia, sudah pasti MK akan membatalkan. Sebab, presidential threshold 20 persen sudah pasti bertentangan dengan putusan MK. [/ltr]


[ltr]"Kalau pemilu terpisah saya bisa menerima legal policy. Tapi ini kan tidak. Jadi kalau diputuskan pasti akan dibatalkan oleh MK, kecuali MK-nya main juga," tuturnya. [/ltr]


[ltr]"Ini jelas melanggar konstitusi," lanjut Refly. [/ltr]
https://kumparan.com/@kumparannews/refly-harun-presidential-threshold-20-langgar-konstitusi


Yusril Ingatkan MK Bisa Batalkan Ketentuan "Presidential Threshold"
03/10/2017, 17:21 WIB

 Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, ditemui usai menjalani sidang uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10/2017).(Fachri Fachrudin) 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap uji materi terkait aturan ambang batas pencalonan presiden yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) diterima. 

Alasannya, ketentuan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) bagi DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang. Sebab, kata Yusril, sudah empat kali MK menolak permohonan terkait ambang batas dengan alasan tersebut. 

"Sepanjang telaah kami terhadap putusan-putusan MK terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu sudah 4 kali diuji ke MK dan empat kali pula ditolak permohonannya," kata Yusril pada sidang pendahuluan uji materi UU Pemilu yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). 

Dengan demikian, lanjut Yusril, kali ini merupakan yang kelima kalinya ambang batas pencalonan presiden dipersoalkan di MK. Baca: Soal "Presidential Threshold", Yusril Pertanyakan Moralitas Pemerintah dan DPR ke MK Yusril mengingatkan bahwa pada salah satu putusannya, MK menyebut bisa membatalkan kebijakan yang dibuat berdasarkan asas open legal policy. 

Aturan tersebut dapat dibatalkan jika bertentangan dengan tiga hal. Pertama, jika bertentangan dengan asas rasionalitas. Kedua, jika bertentangan dengan asas moralitas. Dan ketiga, jika mengandung unsur ketidakadilan yang tidak bisa ditolerir. 

"Itu ada dalam pertimbangan hukum Mahkamah dalam permohonan Effendi Gazali," kata dia. Selain Yusril, aturan terkait presidential treshold juga digugat oleh sejumlah pihak di antaranya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hadar Nafis Gumay bersama dua lembaga sosial masyarakat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif). 

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi asas jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu, formulasi aturan terkait presidential threshold seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

"Bagaimana mungkin kita berharap bisa mendapatkan pemilu yang jujur dan adil kalau dari hulunya, regulasi pemilunya saja sudah disusun berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan bertentangan dengan konstitusi," kata Titi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2017). 

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh Partai Idaman. Alasannya, Partai Idaman sudah berencana mengusung Ketua Umumnya, Rhoma Irama, sebagai calon presiden dalam Pilpres 2019. Adanya ketentuan presidential treshold justru menghambat langkah tersebut. 

“ Presidential threshold sudah membuat ketidakadilan bagi parpol baru, khususunya bagi Pak Haji Rhoma Irama yang sudah diputuskan dalam rapat pleno (Partai Idaman) sebagai calon presiden dari Partai Idaman,” kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto, dalam sidang perbaikan permohonan uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2017).


https://nasional.kompas.com/read/2017/10/03/17210031/yusril-ingatkan-mk-bisa-batalkan-ketentuan-presidential-threshold

--------------------------------------

Di Indonesia itu, apa pun bisa terjadi!

emoticon-Wkwkwk

0
2.4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan