Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soekirmandiaAvatar border
TS
soekirmandia
Amien Rais Ajak Buruh Robek Topeng Wajah Tenaga Kerja Asing
Amien Rais Ajak Buruh Robek Topeng Wajah Tenaga Kerja Asing

Selasa, 01 Mei 2018 – 12:31 WIB

Amien Rais Ajak Buruh Robek Topeng Wajah Tenaga Kerja Asing

jpnn.com, JAKARTA - Amien Rais berada di tengah massa demo buruhdalam peringatan May Day 2018 di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/5).


Tokoh gerakan reformasi 1998 itu mengajak massa buruh yang berdemonstrasi di depan gedung wakil rakyat itu morobek topeng berwajah tenaga kerja asing yang dibawa massa.


Amien dari atas mobil komando berorasi membakar semangat buruh. Amien yang memegang topeng itu kemudian memulai merobek dan diikuti buruh. "Bismilllah," kata Amien diikuti massa merobek topeng wajah tenaga kerja asing level buruh buruh.


Dia menegaskan tenaga kerja asing buruh kasar yang masuk ke Indonesia secara ilegal harus segera dipulangkan. Amien meminta Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA harus dicabut.


Amein menyampaikan bahwa pemerintah sekarang ini melakukan sebuah kebijakan yang hampir tidak masuk akal. "Tatkala tenaga kerja Indonesia kelimpungan cari kerja, buruh asing masuk. Angknya betul-betul mengerikan. Jumlahnya ratusan ribu," kata Amien Rais.


Di atas panggung tampak hadir Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, mantan Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai.


Demo buruh ini digelar massa dari FSP LEM SPSI dalam peringatan May Day 1 Mei 2018. Aksi berjalan tertib, dengan kawalan aparat kepolisian. 

https://www.jpnn.com/news/amien-rais-ajak-buruh-robek-topeng-wajah-tenaga-kerja-asing


Gonjang-ganjing Dunia Perburuhan Akibat Serbuan TKA
Senin 30 April 2018 20:03 WIB


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus menegaskan, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) mesti segera dibentuk. Satgas ini nantinya mesti melibatkan pihak terkait dari Polri, Kemendagri, Imigrasi, dan sebagainya.

"Satgas ini diharapkan segera dibentuk, selambat-lambatnya tiga bulan dari sekarang," kata Ichsan di Jakarta, Sabtu (28/4).

Terkait adanya tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang selama ini sudah dibentuk berdasarkan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dia menilai masih banyak kelemahan. Karena itu, satgas ini dinilai diperlukan karena fungsi pengawasan masih lemah saat ini. "Rasanya pemerintah juga telah menyanggupi satgas TKA itu," ujar dia.

Kelompok buruh mulai merasa khawatir dengan imbas penerapan kebijakan Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang TKA. Sebab, TKA dinilai sebagai ancaman bagi buruh lokal.

"Saya tidak dalam rangka memanas-manasi, tetapi gejolak buruh di lapangan itu sedang terjadi," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan.

Di sejumlah perusahaan, kata dia, TKA yang berasal dari Cina sudah terbilang banyak. Jika gejolak yang ada tidak diredam, ia khawatir akan timbul intimidasi terhadap para TKA tersebut.

"Kalau nanti buruh Cina itu makin banyak, ya, bisa jadi menimbulkan kekerasan di mana-mana. Bisa jadi buruh Cina itu diintimidasi di luar atau di dalam perusahaan," kata Muchtar.

Apalagi, ujar dia, nasib dan kesejahteraan buruh tidak banyak berubah hingga saat ini, misalnya terkait mutu upah, kebebasan berserikat, hingga dalam hal pemenuhan hak- hak buruh. "Kebebasan berserikat, misalnya, itu resmi dilindungi undang-undang sebagai akar kesejahteraan buruh, ya. Tetapi, di lapangan, kebebasan berserikat itu belum ada, belum eksis, kebebasan buruh itu masih menghadapi pengerdilan," kata Muchtar.

Sikap pengerdilan yang diterima serikat buruh, menurut Muchtar, berbanding terbalik dengan perlakuan yang diterima perusahaan jika terbukti bersalah. Pemerintah pun disebut cenderung tak acuh pada kasus yang melibatkan perusahaan atau pemilik modal.

"Kami ada 220 laporan, tetapi tidak ada yang digubris. Kami laporkan ke Presiden, tidak ada tanggapan. Lalu, kami ke polisi, ke Kemenaker juga," kata dia.
Begitu pun dalam hal penggajian buruh, kata dia, hingga kini tidak mengalami perubahan yang signifikan. Dia mengumpamakan, nominal gajinya ketika menjadi dosen pada tahun 80-an sebesar Rp 750 ribu. Tahun ini, setelah menjadi profesor di perguruan tinggi swasta, gajinya sebesar Rp 7,1 juta.


"Orang Eropa pasti akan bilang itu kenaikan gaji yang luar biasa. Tetapi, coba bandingkan nilai tersebut ke beras, ke emas, ke dolar, ke rumah, itu sama saja, tidak makin baik. Tetapi, ini untuk buruh kasar, ya, bukan buruh menengah ke atas," ujar dia.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adinegara menegaskan, Perpres 20/2018 pada intinya tetap memudahkan TKA bekerja di Indonesia. Selama ini, pemerintah selalu berdalih perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan perizinan.

"Jadi, kita tidak lagi berputar-putar dengan kata itu. Apa pun itu alasannya, pada intinya perpres itu adalah memudahkan TKA bekerja di Indonesia," kata Bhima.

Menurut dia, keresahan yang selama ini meluas terkait isu TKA bermula dari perbedaan data TKA di Indonesia. Misalnya, dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemena ker) yang dilansir Sekretariat Kabinet menyebut TKA di Indonesia mencapai 126 ribu per 2017. Kemudian, tidak lama setelah itu muncul lagi pernyataan bahwa TKA di Indonesia hanya sekitar 85.900-an.

"Ini yang saya kira harus disinkronkan dulu, terutama oleh Kemenaker, Imigrasi, dan juga pemerintah daerah. Mungkin data juga bisa dimaksimalkan di pemda. Tetapi, kalau pemda tidak tahu data terkini tentang TKA ini, akan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan," kata Bhima.

Selain itu, dia juga menekankan mengenai kemampuan berbahasa Indonesia yang tetap harus menjadi syarat wajib bagi TKA di Tanah Air. Sebagai alat komunikasi, bahasa Indonesia berperan penting dalam proses transfer pengetahuan dan kemampuan.

Dia pun menekankan, yang dimaksud berkemampuan bahasa Indonesia adalah setiap TKA tersebut telah memiliki kemampuan dasar. Lain halnya dengan diberikan pembekalan bahasa Indonesia ketika sampai di Tanah Air.

"Yang terjadi sekarang adalah pelatihan setelah sampai di Indonesia dan itu yang menimbulkan kegaduhan bahkan dengan pekerja lokal di satu perusahaan," ungkap Bhima.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, TKA Cina memang paling banyak dari sisi jumlah daripada tenaga dari negara lain. Namun, Hanif menyebut proporsi mayoritas itu sudah terjadi sejak lama.



"Anda mau tahu data yang saya pegang dari 2007 sampai 2017? Itu dari 2007, yang namanya (TKA) Cina itu sudah mayoritas, jadi bukan hanya sekarang," kata dia di Jakarta, Sabtu.



Ombudsman dalam investigasi sebelumnya menemukan mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia berasal dari Cina. Padahal, negara itu hanya menempati urutan ketiga sebagai negara dengan investasi terbesar di Indonesia setelah Singapura dan Jepang.



Hanif tak membantah hal tersebut. "Kalau dari sisi investasi, betul. Tetapi, dari sisi tenaga kerja, dari 2007 Cina paling banyak. Sampai akhir 2017, dari Cina sekitar 24 ribu," ujar dia.



Hanif Dhakiri pun meminta publik mengakhiri polemik aturan TKA yang belum lama ditandatangani Presiden Joko Widodo. Hanif mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 itu tidak seperti yang dipikirkan banyak orang.



"Kita sudah seharusnya mengakhiri polemik tenaga kerja asing ini, khususnya dari Cina," kata dia di Kota Tua, Jakarta, Sabtu (28/4).



Hanif mengatakan, perpres tersebut sifatnya lebih untuk penyederhanaan perizinan. Dia mengibaratkannya dengan sebuah pintu masuk. Menurut dia, perpres itu tidak memperlebar pintunya, tetapi hanya membersihkan sampah-sampah yang menghambat orang masuk.



"Jadi, bukan pintunya yang diperlebar. Pintunya tetap, cuma pintunya yang selama ini banyak penghalang, dibersihkan melalui penyederhanaan perpres," ujar dia.



Saat ditanya contoh sampah yang dimaksudnya, Hanif tak menjawab dengan tegas. Dia hanya mengatakan, aturan yang ada selama ini menghambat proses perizinan. Penyederhanaan perizinan itulah yang dipermudah melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2018.


Isu TKA kembali dihangatkan karena keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pemerintah mengklaim regulasi itu untuk kepastian hukum soal TKA.
http://nasional.republika.co.id/beri...at-serbuan-tka

-------------------------------

Sudah terlanjur


[size={defaultattr}]emoticon-Big Grin[/size]
0
1.5K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan