- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gubernur Tunjuk Langsung Direksi BUMD: Zaman Ahok Dilarang, Zaman Anies Dibolehkan
TS
dishwala
Gubernur Tunjuk Langsung Direksi BUMD: Zaman Ahok Dilarang, Zaman Anies Dibolehkan
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberinya kewenangan untuk bisa menunjuk langsung direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anies meneken Pergub DKI Jakarta No 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan pada 24 Januari 2018. Di Pergub yang baru itu, menggantikan Pergub N0 180/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub No109/2011 tentang Kepengurusan BUMD, Anies menambahkan sejumlah poin.
Salah satunya seperti yang tercantum dalam Pasal 5 huruf F Pergub No 5/2018. Di pasal itu tertulis calon perseorangan yang berasal dari direksi BUMD terkait, anggota dewan komisaris, pejabat atau karyawan internal BUMD (tingkat direksi), pegawai instansi pemerintahan, dan orang perseorang di luar yang lainnya, diusulkan oleh Gubernur.
Pengusulan calon direksi oleh gubernur sebelumnya tidak dibenarkan oleh Pergub DKI Jakarta No 180/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub No 109/2011 tentang Kepengurusan BUMD yang kala itu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama. Dalam Pasal 12 Ayat 1 Huruf F, BUMD memang dibolehkan merekrut calon perseorangan untuk duduk di jajaran direksi namun harus melalui konsultan independen dan lolos fit and proper test.
Begitu juga dengan Pergub DKI Jakarta No 109/2011 yang kala itu diteken oleh Fauzi Bowo. Peraturan itu tidak mengizinkan gubernur untuk mengusulkan calon direksi dari perseorangan. (A-3)
http://www.mediaindonesia.com/read/detail/157674-gubernur-tunjuk-langsung-direksi-bumd-zaman-ahok-dilarang-zaman-anies-dibolehkan
KEMBALI KE ZAMAN ORBA KKN
LANGSUNG DIPRAKTEKIN
Anies meneken Pergub DKI Jakarta No 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan pada 24 Januari 2018. Di Pergub yang baru itu, menggantikan Pergub N0 180/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub No109/2011 tentang Kepengurusan BUMD, Anies menambahkan sejumlah poin.
Salah satunya seperti yang tercantum dalam Pasal 5 huruf F Pergub No 5/2018. Di pasal itu tertulis calon perseorangan yang berasal dari direksi BUMD terkait, anggota dewan komisaris, pejabat atau karyawan internal BUMD (tingkat direksi), pegawai instansi pemerintahan, dan orang perseorang di luar yang lainnya, diusulkan oleh Gubernur.
Pengusulan calon direksi oleh gubernur sebelumnya tidak dibenarkan oleh Pergub DKI Jakarta No 180/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub No 109/2011 tentang Kepengurusan BUMD yang kala itu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama. Dalam Pasal 12 Ayat 1 Huruf F, BUMD memang dibolehkan merekrut calon perseorangan untuk duduk di jajaran direksi namun harus melalui konsultan independen dan lolos fit and proper test.
Begitu juga dengan Pergub DKI Jakarta No 109/2011 yang kala itu diteken oleh Fauzi Bowo. Peraturan itu tidak mengizinkan gubernur untuk mengusulkan calon direksi dari perseorangan. (A-3)
http://www.mediaindonesia.com/read/detail/157674-gubernur-tunjuk-langsung-direksi-bumd-zaman-ahok-dilarang-zaman-anies-dibolehkan
KEMBALI KE ZAMAN ORBA KKN
LANGSUNG DIPRAKTEKIN
Quote:
Diubah oleh dishwala 27-04-2018 21:09
0
2.2K
20
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan