Kaskus

News

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Geruduk Polda, Massa Tuntut Kasus Fadli dan Fahri Diusut
Geruduk Polda, Massa Tuntut Kasus Fadli dan Fahri Diusut

Geruduk Polda, Massa Tuntut Kasus Fadli dan Fahri Diusut

VIVA – Massa dari Front Penegakan Keadilan Sosial atau F-PKS menggeruduk Polda Metro Jaya, Jumat 27 April 2018. Mereka menuntut laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilanjutkan.

Mereka menamakan aksi itu sebagai 'Aksi Jumat Keramat Jebloskan Fahri Hamzah ke Penjara'. Mereka meminta laporan terhadap Fahri dan Fadli di Polda Metro Jaya, dengan tuduhan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, tidak diam di tempat.

"Kami mendesak Polda Metro Jaya tegas dan mengusut tuntas kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon," kata Ketua Umum F-PKS, Abdullah Kelrey di lokasi, Jumat, 27 April 2018.

Mereka pun minta keduanya untuk segera dijebloskan ke bui, karena diduga telah menyebar hoax dan kebencian, melalui akun media sosial. "NKRI ini negara hukum. Semua sama di mata hukum. Jadi, harus diproses," katanya.

Dia menambahkan, "Kami ingin mengetahui langsung sejauh mana proses penanganan langsung terhadap kasus itu, karena selama ini terkesan berjalan di tempat."

Dalam aksi itu, para pengunjuk rasa yang mencapai puluhan orang tersebut melakukan teatrikal, dengan membakar poster bertuliskan: "Siapa sebenarnya bapak hoax itu".

Massa juga membawa rantai yang mengikat para pelaku hoax. Hal itu sebagai simbol untuk mengingatkan, agar Polda Metro Jaya berani menangkap siapa saja yang sengaja memainkan hoax, demi memuluskan hasrat politik.

Sebelumnya, dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter.

Seorang pria bernama Muhammad Rizki yang melaporkan mereka. Laporan tercatat dengan nomor laporan LP/1336/III/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS, tanggal 12 Maret 2018.
Menurut Muhammad Zakir Rasyidin, kuasa hukum Rizki, Fahri dan Fadli dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Menjadi dasar kami melaporkan ada dua akun Twitter yang kami duga milik pejabat tinggi negara, yang kebetulan keduanya memegang jabatan wakil ketua DPR RI.
Adapun yang menjadi alasan kenapa kita melaporkan adalah sebagai masyarakat kita ikut berpartisipasi dalam rangka berantas hoax," kata Zakir.

________

Menanti demo tandingan emoticon-Big Grin
0
1.1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan