Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia-Peraturan Presiden (Perpres) tentang kembali
wajibnya premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) telah diparaf oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM Susyanto di kantornya. "Sudah, tinggal minta paraf-paraf saja. [Sekarang] di Pak Menko Perekonomian, Pak Menteri ESDM sudah paraf," kata dia.
Peraturan tersebut merupakan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Ditemui dalam kesempatan sama, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan belum ada jumlah pasti atas tambahan pasokan premium di Jamali nanti. "Perkiraan kebutuhannya kalau melihat tahun lalu,
minimal 5,1 juta KL," kata Fanshurullah.
Sementara itu, penguatan harga minyak dunia belum membuat badan usaha mengajukan kenaikan harga BBM Umum. Seperti diketahui, saat ini badan usaha wajib untuk melaporkan rencana peningkatan harga dan harus mendapat persetujuan Pemerintah.
(gus/gus)
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...m-di-jawa-bali
ini peratuan pemerintah. pelaksanaannya wajib demi 2019.
menurut perta harga keekonomian premium 8.600/ltr. dgn hrg jual 6.450/ltr berarti perta mensubsidi premium 2.150/ltr.
tinggal hitung saja utk peredaran 5.1 jt kl dan siap2 perta tereak rugi bandar.