Kaskus

News

robokaskusAvatar border
TS
robokaskus
Novanto Rugikan Negara Triliunan Rupiah, KPK: Hakim Berikan Putusan Proporsional
Novanto Rugikan Negara Triliunan Rupiah, KPK: Hakim Berikan Putusan Proporsional

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Foto: Antara via okezone.com)


Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), hari ini menjalani sidang putusan atau vonis perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikankeuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

Sidang akan digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap agar majelis hakim dapat membuat putusan adil dengan mempertimbangkan semua pembelaan yang diajukan pihaknya

"Kami harapkan majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kami secara baik, harap Maqdir saat dihubungi. Maqdir berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya tidak terbukti di pengadilan. Dirinya yakin intervensi Setya Novanto pada kasus tersebut tidak terbukti. "Karena menurut hemat kami, dakwaan tentang intervensi Pak Novanto tidak terbukti," ucap Maqdir

Jaksa KPK menuntut Novanto hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa juga menuntut hakim agar menolak pengajuan status justice collaborator Novanto, pencabutan hak politik selama lima tahun, dan denda Rp 1 miliar serta pengembalian uang USD 7,3 juta. 
0
1.1K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan