Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

greetelAvatar border
TS
greetel
Ancam Sweeping, Aksi Garda 234 Tidak Mendapat Simpati Publik
Ancam Sweeping, Aksi Garda 234 Tidak Mendapat Simpati Publik

Pengemudi ojek online dikabarkan akan kembali melakukan unjuk rasa.  Mereka akan berdemo di depan Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta pada  Senin (23/4).

Dalam aksi yang dinamakan Garda 234 itu, ribuan pengemudi ojek online akan menuntut agar terdapat payung hukum serta tarif layak bagi para ojek online.

Meski menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi UU, namun terdapat propaganda dan provokasi dari para pengemudi ojek online tersebut yang dinilai terlalu berlebihan. Mereka menyebarkan pesan provokatif kepada para simpatisan aksi untuk melakukan aksi sweeping kepada para ojek online lainnya yang tidak bergabung dalam aksi tersebut.

Tentu saja, hal tersebut melanggar aturan penyelenggaraan aksi demonstrasi dan justru membangun citra negatif terhadap para ojek online itu sendiri. Hal tersebut juga sangat disayangkan oleh masyarakat dan pengemudi ojek online lainnya.

Bila ancaman sweeping itu benar terjadi, maka mobilisasi dan konsentrasi massa di Senayan berpotensi akan menimbulkan konflik yang justru semakin menjauhkan tujuan aksi karena masyarakat tidak lagi simpati pada kelompok ojek online.

Adanya ancaman sweeping itu juga tidak menghargai perbedaan pendapat diantara para pengemudi ojek online. Munculnya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, sehingga tidak boleh ada intimidasi yang menyatakan pihak-pihak yang tidak mau bergabung dalam aksi adalah pengkhianat, penjilat dan pecundang.

Di sisi lain, sikap arogan dari sebagian pengemudi ojek online itu pada dasarnya juga tidak menghargai upaya rekan-rekannya yang ingin mencari nafkah untuk keluarganya. Bisa jadi itu adalah upaya para orang tuanya untuk menghidupi anak, menyekolahkan mereka atau kebutuhan keluarga lainnya.

Padahal dalam ajaran agama Islam jelas dituliskan bahwa mencari nafkah merupakan ibadah yang pahalanya disamakan dengan pahala jihad. Sehingga upaya menghalang-halangi insan yang ingin mencari nafkah tidak dibenarkan secara agama dan hukum positif Republik Indonesia.

Itulah tindakan kekanak-kanakan dari sebagian pengemudi ojek online yang tidak menghargai adanya perbedaan pendapat dan ingin memaksakan kehendaknya. Kita tak perlu ikuti cara berdemonstrasi seperti itu.


Diubah oleh greetel 23-04-2018 07:09
0
9K
53
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan