Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

koreksi.ya.cuyAvatar border
TS
koreksi.ya.cuy
1.154 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Timur Tengah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 1.154 warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ke Timur Tengah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya telah meringkus sindikat perdagangan orang jaringan Arab Saudi dan jaringan Suriah.

Herry mengatakan, pekerja migran Indonesia jaringan Arab Saudi diduga dilakukan oleh PT Kensur Hutama.

Tiga tersangka sindikat perdagangan orang ke Arab Saudi, yakni Sahman seabagai sponsor penyalur daerah Nusa Tenggara Barat.

Muhammad Reza sebagai sponsor dan penghubung Sahman dengan PT KH, dan Ali Idrus yang merupakan Komisaris sekaligus pemilik PT KH.
Mereka telah beroperasi sejak 2015.


Baca: Tawa Sejumlah Korban Dengar Cerita Bos First Travel Tidak Tamat Kuliah

"Para tersangka sudah beroperasi sejak Maret 2015 dengan total korban dari jaringan Arab Saudi berjumlah 910 orang," ujar Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Modus para tersangka, ucap Herry, dengan menjanjikan para korban sebai petugas cleaning service.

Namun, sesampainya di negara tujuan, mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

"Para korban tidak dipekerjakan sebagaimana yang dijanjikan oleh PT KH dan bahkan tidak digaji, serta mendapatkan pelecehan seksual oleh majikannya," ujar Herry.

Selain itu, ucap Herry, mereka juga menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang jaringan Suriah.

Para korban diberangkatkan dengan calling visa anggota Palang Merah Indonesia.

Namun, sesampainya di negara tujuan mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

"Total korban 244. Setiba di Dubai, ada yang dikirim ke Suriah, Sudan, dan Suriah," ujar Herry.


Polisi menangkap dua orang, yaitu Budi Setiawan dan Mohamad Al Ibrahim, di DKI Jakarta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya di timur tengah, ucap Herry, perdagangan orang warga negara Indonesia juga terjadi di Malaysia.

10 orang menjadi korban oleh sindikat yang dimotori oleh Joko Eko Supriyanto dan Kade Aridana.
Perekrutan sudah dilakukan sejak 2017.

Para korban dijanjikan gaji sekira Rp 7 juta.
"Tetapi kenyataannya korban bekerja dan tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan," ujar Herry.

Dari ketiga kasus itu, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 81, UU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



SUMBER :


http://m.tribunnews.com/nasional/2018/04/23/1154-wni-jadi-korban-perdagangan-orang-ke-timur-tengah?page=all


0
770
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan