Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hmtambunanAvatar border
TS
hmtambunan
Jadi Tersangka Polisi | Mujianto Ngadu ke Ombudsman
http://bareskrim.com/2018/04/23/jadi...-ke-ombudsman/


MEDAN (bareskrim.com) | Pengusaha property, Mujianto alias Anam (63) dikabarkan telah melaporkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) pada dirinya ke Ombudsman.




Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi mengakui, bahwasanya laporan tersebut dilayangkan Mujianto ke Ombudsman RI pusat.

“Mujianto melapor ke Ombudsman RI pusat kemudian dilimpahkan ke perwakilan Sumut. Berkasnya minggu lalu sudah sampai di Ombudsman Sumut,” ungkapnya, Senin (23/4/2018).

Namun, Abyadi mengatakan, saat ini laporannya tersebut masih dalam proses pengkajian di internal Ombudsman Sumut. “Mujianto melaporkan status ketersangkaannya di Polda Sumut. Dia melapor ke Ombudsman karena Polda Sumut menetapkannya sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi laporan Mujianto ke Ombudsman, Direktur Reserses Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Sebab kata dia, setiap orang memang berhak melapor.

“Silahkan saja Mujianto membuat laporan ke Ombudsman. Itukan hak setiap orang untuk melapor. Tapi janganlah melarikan diri,” sebutnya.

Karena idealnya, ujar Andi Rian, untuk mempertanggungjawabkan laporan atau pengaduan yang dibuat, seharusnya Mujianto jangan melarikan diri.

Andi Rian menjelaskan, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan korban atas nama Armen Lubis.

“Karena tentu laporan atau pengaduan itu akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
0
956
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan