eksanpobtc1Avatar border
TS
eksanpobtc1
Masuk Malaysia Secara Ilegal, 43 Warga Indonesia Dipenjara
Quote:


Para pria asing yang tinggal overstay dan
mengemis di Malaysia ditangkap aparat
setempat. Aparat Malaysia juga menangkap
43 warga Indonesia yang masuk negara itu
secara ilegal. Foto/The Star


JOHOR - Pengadilan di Malaysia
menjatuhkan hukuman penjara kepada 43
warga negara Indonesia (WNI) atas tuduhan
memasuki wilayah negara itu secara ilegal.
Mereka dihukum penjara antara tiga hingga
empat bulan dan dicambuk.

Quote:


Ke-43 warga Indonesia yang dihukum
penjara tersebut terdiri dari 43 pria dan
sembilan wanita. Mereka berusia antara 20
hingga 53 tahun.
Puluhan WNI ini ditangkap di kawasan rawa
di Desaru, Johor, Malaysia, pada 17 Maret
2018.
Mengutip laporan The Star, Kamis
(12/4/2018), hukuman penjara dan cambuk
dijatuhkan Hakim Zahilah Mohammad Yusof
di Pengadilan Khusus di Pusat Penanahan
Imigrasi Johor.

Quote:


Selain menghukum 43 WNI, hakim Zahilah
juga menghukum enam pria asing
penyandang disabilitas yang ketahuan
mengemis di Johor. Enam pria asing itu
menggunakan kruk dan kursi roda.
Mereka memasuki Malaysia dengan visa
turis, namun sudah overstay. Enam pria
asing tersebut tergiur untuk mengemis
karena penghasilannya cukup banyak.
Keenam pria asing berusia 22 hingga 53
tahun tersebut ditangkap di sebuah rumah
di Taman Century Garden pada 13 Maret
2018.
Mereka dijatuhi hukuman penjara antara
satu hingga enam bulan dan denda atas
tuduhan tinggal di Malaysia dengan status
overstay.

5
https://international.sindonews.com/read/1297203/40/masuk-malaysia-secara-ilegal-43-warga-indonesia-dipenjara-1523501118
0
871
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan