- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Paspor Online, Solusi Pembuatan Paspor Tanpa Pake Antre


TS
whitehearth
Paspor Online, Solusi Pembuatan Paspor Tanpa Pake Antre
Buang jauh-jauh kesan kamu akan antri panjang saat akan membuat paspor di kantor imigrasi. Kamu bisa menghemat waktu dengan membuat paspor secara online. Simak cara mudahnya di sini! Ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu untuk liburan, bekerja, atau sekolah, memiliki paspor adalah wajib. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya agar dapat melakukan perjalanan antar negara (luar negeri).
Paspor adalah dokumen perjalanan antar negara yang menjelaskan identitas dan asal negara kamu, termasuk jenis perjalananmu. Apakah sebagai perjalanan pejabat negara, diplomat, atau perjalanan sipil biasa. Masa berlaku paspor adalah lima tahun, setelah itu kamu bisa memperpanjangnya kembali dengan masa berlaku yang sama.
Pembuatan paspor hanya bisa dibuat di kantor imigrasi. Tak heran jika setiap harinya, kamu akan melihat antrian panjang orang-orang yang ingin membuat paspor. Untuk menghindari antrian, biasanya orang akan datang pagi-pagi buta. Tentunya melelahkan bukan? Belum lagi kalau kantor imigrasi di daerahmu membatasi jumlah pemohon pembuat paspor setiap harinya.
Keluhan tentang pembuatan paspor tak hanya dari segi antriannya saja yang memakan waktu berjam-jam, tapi juga proses pembuatannya yang membutuhkan waktu berhari-hari sehingga kamu harus bolak-balik ke kantor imigrasi setidaknya 2-3 kali. Tak heran jika banyak calo yang menawarkan jasa antrian kepada orang-orang yang ingin membuat paspor.
Sebenarnya, Direktorat Jendral Imigrasi telah menyediakan layanan untuk pembuatan paspor secara online untuk mempermudah masyarakat Indonesia, tapi berdasarkan informasi yang ada di website www.imigrasi.go.id, pembuatan paspor online melalui website saat ini tidak dapat digunakan karena sedang mengalami tahapan pembaharuan sistem.
Namun kamu tak perlu khawatir karena pastinya layanan pembuatan paspor online akan dibuka kembali dalam waktu dekat. Sambil menunggu layanan tersebut dibuka lagi, kamu bisa mempelajari terlebih dahulu cara-caranya.
Sebelum membahas tentang cara-cara pembuatan paspor online, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu kalau paspor online itu berbeda dengan e-paspor. Paspor online adalah cara pembuatan paspor sedangkan e-paspor merupakan paspor elektronik. Data yang ada pada e-paspor lebih lengkap dan akurat dibanding paspor biasa karena di dalamnya terdapat chip berisi data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajahmu sehingga pemegang paspor lebih mudah dikenali lewat pemindaian. Selain itu e-paspor tidak mudah dipalsukan sehingga terjamin keamanannya.
Kamu juga bisa dimudahkan untuk mendapatkan penyetujuan visa kunjungan dan bebas berkunjung ke Jepang tanpa visa selama 15 hari. Khusus di Jakarta dan Bali, pemegang e-paspor tidak perlu lagi mengantri di gate imigrasi, tapi bisa langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional. Hal ini tentu bisa menyingkat waktumu ketika sedang terburu-buru.
Lantas, apakah pembuatan e-paspor sama dengan paspor biasa dan bisa dilakukan secara online? Tentu saja bisa. Pembuatan e-paspor dan paspor biasa itu sama saja. Yang membedakannya adalah wujud paspor yang akan kamu terima karena pada e-paspor terdapat chip yang ditanam di bagian depan paspor.
Cara-cara membuat paspor online yang mudah

Untuk membuat paspor online, ada beberapa langkah yang harus kamu ikuti, yaitu:
1. Syarat dokumen untuk membuat paspor online
Untuk dapat membuat paspor online, syarat dan dokumen yang diperlukan sama saja dengan pembuatan paspor dengan cara biasa. Untuk WNI (Warga Negara Indonesia), ada lima syarat dokumen yang perlu kamu siapkan, yaitu:
· Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku)
· Kartu Keluarga (KK)
· Surat akta kelahiran/ akta pernikahan/ buku nikah/ ijazah
· Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
· Surat penetapan ganti nama dari pejabat setempat bagi yang telah mengganti nama
2. Mengisi data paspor

Kalau syarat dokumen sudah lengkap dan sudah kamu fotokopi, kamu tinggal masuk ke laman website www.imigrasi.go.id dan memilih layanan publik -> layanan online -> layanan paspor online. Setelah itu, kamu bisa menemukan halaman layanan paspor online lalu pilh menu pra permohonan personal.
Pada menu ini, kamu diharuskan untuk mengisi informasi data pemohon mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, nomor identitas, dan lain sebagainya. Untuk jenis permohonan, kamu bisa memilih paspor biasa atau e-paspor dengan jenis paspor perorangan 48 halaman yang diperuntukkan untuk umum.
Perlu kamu ketahui kalau untuk jenis paspor perorangan 24 halaman khusus untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau untuk kepentingan umroh saja. Jadi jangan sampai salah pilih ya!
3. Lakukan pembayaran

Setelah semua proses pengisian data selesai, kamu tinggal menunggu email informasi pembayaran yang berisi nama pemohon, nomor permohonan, jenis permohonan, jenis paspor, dan biaya paspor. Untuk biaya pembuatan paspor biasa, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp 355.000. Sedangkan untuk biaya pembuatan e-paspor, kamu harus membayar harga yang lebih tinggi, yakni Rp 655.000. Biaya ini sudah termasuk biaya jasa TI biometrik dan administrasi.
Pilihan pembayarannya cukup banyak. Bank-bank yang bisa digunakan adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank HSBC, dan lain sebagainya. Jika kamu telah selesai membayar, simpan bukti pembayaran dan fotokopi terlebih dahulu lalu lakukan validasi lewat link website imigrasi yang diberikan pada email sebelumnya.
Setelah itu, pilih tanggal yang tersedia dan kantor imigrasi di domisilimu. Nanti kamu akan menerima tanda terima pra permohonan pembuatan paspor lewat email. Kamu harus mencetaknya dan membawa lembaran ini saat ke kantor imigrasi bersama dengan kelengkapan dokumen-dokumen di atas beserta fotokopinya.
4. Mengunjungi kantor imigrasi

Untuk pembuatan paspor online, kamu diharuskan datang ke kantor imigrasi hanya dua kali. Yang pertama adalah untuk proses verifikasi data dan pembayaran, photo, pengambilan sidik jari, dan wawancara. Jadi kamu harus mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, tapi jangan mengenakan atasan berwarna putih agar tidak sama dengan warna background foto untuk paspormu. Perlu kamu perhatikan kalau masa tenggang kedatanganmu setelah menerima tanda terima pra permohonan paspor lewat email hanya tujuh hari dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Setelah semua proses selesai, kamu akan diberikan lembar pengambilan paspor dan menunggu 3-4 hari untuk datang kembali ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor. Untuk kepastiannya, kamu bisa mengecek status permohonan di website imigrasi dengan memilih menu ‘status pra permohonan’. Jika status telah selesai, maka kamu bisa langsung mengambilnya.
Antrian paspor online

Kita memang tidak akan tahu kapan layanan paspor online kembali dibuka, tapi buat kamu yang terdesak membutuhkan
paspor dengan segera, kamu bisa menghemat waktu dengan menggunakan aplikasi ‘Antrian Paspor’ yang bisa kamu download di ponsel android milikmu. Gunanya adalah agar kamu tak perlu mengantri berjam-jam untuk dapat membuat paspor secara offline karena kamu bisa memperoleh nomer antrian dan kepastian jadwal waktu pelayanan pembuatan paspor.
Caranya cukup mudah. Ikuti saja langkah-langkah di bawah ini:
Kartu Kredit Travel
Setelah paspor kamu jadi, sekarang waktunya kamu menyiapkan diri untuk melakukan perjalanan. Salah satu yang harus kamu ingat ialah tidak terlalu banyak membawa uang tunai. Gunakanlah transaksi non tunai untuk membayar sesuatu dalam jumlah besar. Seperti membayar tiket pesawat atau hotel. Sedangkan untuk kebutuhan kecil di luar negeri kamu bisa bertransaksi tunai.
Sekadar memberikan pilihan transaksi non tunai, kamu bisa bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit travel. Kartu kredit travel memiliki fitur airmiles, yaitu poin reward yang diberikan setelah kamu bertransaksi di dalam negeri atau luar negeri. Poin tersebut bisa kamu tukarkan dengan tiket pesawat atau menebus biaya hotel, sepanjang poinnya memang mencukupi.
Sumber
Paspor adalah dokumen perjalanan antar negara yang menjelaskan identitas dan asal negara kamu, termasuk jenis perjalananmu. Apakah sebagai perjalanan pejabat negara, diplomat, atau perjalanan sipil biasa. Masa berlaku paspor adalah lima tahun, setelah itu kamu bisa memperpanjangnya kembali dengan masa berlaku yang sama.
Pembuatan paspor hanya bisa dibuat di kantor imigrasi. Tak heran jika setiap harinya, kamu akan melihat antrian panjang orang-orang yang ingin membuat paspor. Untuk menghindari antrian, biasanya orang akan datang pagi-pagi buta. Tentunya melelahkan bukan? Belum lagi kalau kantor imigrasi di daerahmu membatasi jumlah pemohon pembuat paspor setiap harinya.
Keluhan tentang pembuatan paspor tak hanya dari segi antriannya saja yang memakan waktu berjam-jam, tapi juga proses pembuatannya yang membutuhkan waktu berhari-hari sehingga kamu harus bolak-balik ke kantor imigrasi setidaknya 2-3 kali. Tak heran jika banyak calo yang menawarkan jasa antrian kepada orang-orang yang ingin membuat paspor.
Sebenarnya, Direktorat Jendral Imigrasi telah menyediakan layanan untuk pembuatan paspor secara online untuk mempermudah masyarakat Indonesia, tapi berdasarkan informasi yang ada di website www.imigrasi.go.id, pembuatan paspor online melalui website saat ini tidak dapat digunakan karena sedang mengalami tahapan pembaharuan sistem.
Namun kamu tak perlu khawatir karena pastinya layanan pembuatan paspor online akan dibuka kembali dalam waktu dekat. Sambil menunggu layanan tersebut dibuka lagi, kamu bisa mempelajari terlebih dahulu cara-caranya.
Sebelum membahas tentang cara-cara pembuatan paspor online, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu kalau paspor online itu berbeda dengan e-paspor. Paspor online adalah cara pembuatan paspor sedangkan e-paspor merupakan paspor elektronik. Data yang ada pada e-paspor lebih lengkap dan akurat dibanding paspor biasa karena di dalamnya terdapat chip berisi data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajahmu sehingga pemegang paspor lebih mudah dikenali lewat pemindaian. Selain itu e-paspor tidak mudah dipalsukan sehingga terjamin keamanannya.
Kamu juga bisa dimudahkan untuk mendapatkan penyetujuan visa kunjungan dan bebas berkunjung ke Jepang tanpa visa selama 15 hari. Khusus di Jakarta dan Bali, pemegang e-paspor tidak perlu lagi mengantri di gate imigrasi, tapi bisa langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional. Hal ini tentu bisa menyingkat waktumu ketika sedang terburu-buru.
Lantas, apakah pembuatan e-paspor sama dengan paspor biasa dan bisa dilakukan secara online? Tentu saja bisa. Pembuatan e-paspor dan paspor biasa itu sama saja. Yang membedakannya adalah wujud paspor yang akan kamu terima karena pada e-paspor terdapat chip yang ditanam di bagian depan paspor.
Cara-cara membuat paspor online yang mudah

Untuk membuat paspor online, ada beberapa langkah yang harus kamu ikuti, yaitu:
1. Syarat dokumen untuk membuat paspor online
Untuk dapat membuat paspor online, syarat dan dokumen yang diperlukan sama saja dengan pembuatan paspor dengan cara biasa. Untuk WNI (Warga Negara Indonesia), ada lima syarat dokumen yang perlu kamu siapkan, yaitu:
· Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku)
· Kartu Keluarga (KK)
· Surat akta kelahiran/ akta pernikahan/ buku nikah/ ijazah
· Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
· Surat penetapan ganti nama dari pejabat setempat bagi yang telah mengganti nama
2. Mengisi data paspor

Kalau syarat dokumen sudah lengkap dan sudah kamu fotokopi, kamu tinggal masuk ke laman website www.imigrasi.go.id dan memilih layanan publik -> layanan online -> layanan paspor online. Setelah itu, kamu bisa menemukan halaman layanan paspor online lalu pilh menu pra permohonan personal.
Pada menu ini, kamu diharuskan untuk mengisi informasi data pemohon mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, nomor identitas, dan lain sebagainya. Untuk jenis permohonan, kamu bisa memilih paspor biasa atau e-paspor dengan jenis paspor perorangan 48 halaman yang diperuntukkan untuk umum.
Perlu kamu ketahui kalau untuk jenis paspor perorangan 24 halaman khusus untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau untuk kepentingan umroh saja. Jadi jangan sampai salah pilih ya!
3. Lakukan pembayaran

Setelah semua proses pengisian data selesai, kamu tinggal menunggu email informasi pembayaran yang berisi nama pemohon, nomor permohonan, jenis permohonan, jenis paspor, dan biaya paspor. Untuk biaya pembuatan paspor biasa, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp 355.000. Sedangkan untuk biaya pembuatan e-paspor, kamu harus membayar harga yang lebih tinggi, yakni Rp 655.000. Biaya ini sudah termasuk biaya jasa TI biometrik dan administrasi.
Pilihan pembayarannya cukup banyak. Bank-bank yang bisa digunakan adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank HSBC, dan lain sebagainya. Jika kamu telah selesai membayar, simpan bukti pembayaran dan fotokopi terlebih dahulu lalu lakukan validasi lewat link website imigrasi yang diberikan pada email sebelumnya.
Setelah itu, pilih tanggal yang tersedia dan kantor imigrasi di domisilimu. Nanti kamu akan menerima tanda terima pra permohonan pembuatan paspor lewat email. Kamu harus mencetaknya dan membawa lembaran ini saat ke kantor imigrasi bersama dengan kelengkapan dokumen-dokumen di atas beserta fotokopinya.
4. Mengunjungi kantor imigrasi

Untuk pembuatan paspor online, kamu diharuskan datang ke kantor imigrasi hanya dua kali. Yang pertama adalah untuk proses verifikasi data dan pembayaran, photo, pengambilan sidik jari, dan wawancara. Jadi kamu harus mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, tapi jangan mengenakan atasan berwarna putih agar tidak sama dengan warna background foto untuk paspormu. Perlu kamu perhatikan kalau masa tenggang kedatanganmu setelah menerima tanda terima pra permohonan paspor lewat email hanya tujuh hari dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Setelah semua proses selesai, kamu akan diberikan lembar pengambilan paspor dan menunggu 3-4 hari untuk datang kembali ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor. Untuk kepastiannya, kamu bisa mengecek status permohonan di website imigrasi dengan memilih menu ‘status pra permohonan’. Jika status telah selesai, maka kamu bisa langsung mengambilnya.
Antrian paspor online

Kita memang tidak akan tahu kapan layanan paspor online kembali dibuka, tapi buat kamu yang terdesak membutuhkan
paspor dengan segera, kamu bisa menghemat waktu dengan menggunakan aplikasi ‘Antrian Paspor’ yang bisa kamu download di ponsel android milikmu. Gunanya adalah agar kamu tak perlu mengantri berjam-jam untuk dapat membuat paspor secara offline karena kamu bisa memperoleh nomer antrian dan kepastian jadwal waktu pelayanan pembuatan paspor.
Caranya cukup mudah. Ikuti saja langkah-langkah di bawah ini:
- Download aplikasi Antrian Paspor di PlayStore
- Lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi username, password, NIK (nomor KTP), nomor telepon, email, dan alamat lengkap.
- Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili
- Mengisi data permohonan antrian dengan memilih tanggal dan waktu yang kamu inginkan untuk membuat password. Pilihan waktu ini terdiri dari tiga bagian, yaitu jam 06.00-08.00, 08.00-12.00, dan 13.00-16.00. Nantinya akan terlihat jumlah kuota yang tersedia. Jika sudah penuh, kamu bisa pindah jam atau pindah hari.
- Tunjukkan barcode yang tertera pada aplikasi kepada petugas ketika kamu datang ke kantor imigrasi sehingga kamu tidak perlu mengantri lagi. Tapi sebelumnya pastikan terlebih dahulu syarat dokumen untuk membuat paspor sudah kamu lengkapi.
Kartu Kredit Travel
Setelah paspor kamu jadi, sekarang waktunya kamu menyiapkan diri untuk melakukan perjalanan. Salah satu yang harus kamu ingat ialah tidak terlalu banyak membawa uang tunai. Gunakanlah transaksi non tunai untuk membayar sesuatu dalam jumlah besar. Seperti membayar tiket pesawat atau hotel. Sedangkan untuk kebutuhan kecil di luar negeri kamu bisa bertransaksi tunai.
Sekadar memberikan pilihan transaksi non tunai, kamu bisa bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit travel. Kartu kredit travel memiliki fitur airmiles, yaitu poin reward yang diberikan setelah kamu bertransaksi di dalam negeri atau luar negeri. Poin tersebut bisa kamu tukarkan dengan tiket pesawat atau menebus biaya hotel, sepanjang poinnya memang mencukupi.
Sumber
Diubah oleh whitehearth 20-04-2018 14:08
0
2.1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan