- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Medan Akan Keluarkan Fatwa Hukum Gunakan Salam Agama Non Islam


TS
media.dakwah
MUI Medan Akan Keluarkan Fatwa Hukum Gunakan Salam Agama Non Islam
Medan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan akan mengeluarkan fatwa hukum tentang penggunaan salam agama non Islam bagi seorang muslim. Hal ini merupakan hasil muzakarah yang diselenggarakan Komisi Ukhuwah dan Kerukunan Antara Umat Beragama MUI Kota Medan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Medan, Kamis (19/4/2018), di kantor MUI Kota Medan.
"Hasil muzakarah ini akan ditindaklanjuti ke Komisi Fatwa MUI Kota Medan untuk mengeluarkan fatwa hukum tersebut secara spesifik, meski sudah ada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim," ujar Wakil Ketua Umum MUI Kota Medan, Hasan Matsum yang juga sebagai narasumber dalam muzakarah.
Dikatakan Hasan, sekarang ini ada fenomena dan tren para pejabat dari lingkungan muslim setelah mengawali ucapan salam secara Islam selalu diikuti dengan memberi salam agama lain.

"Fenomena ini tentu tidak boleh berdiam diri dan malah berlebur di dalamnya. Untuk itu MUI perlu kita respon, mana yang membatalkan aqidah karena di dalam ucapan salam merupakan memuji Tuhan ajaran agama lain. Ini tidak dibenarkan bagi seorang muslim meski untuk yang namanya kerukunan umat beragama," jelasnya.
Dipaparkannya, salam agama adalah doa yang diajarkan masing-masing agama menurut tatacara yang telah ditetapkan. Dan bagi seorang muslim dilarang berdoa menurut tata cara yang ditetapkan oleh agama non Islam.
"Kalau dengan alasan membangun toleransi, tidak boleh mencampuradukkan pemahaman tentang Tuhan, tetapi sebaliknya justru dengan mengakui perbedaan itu. Karena dalam pengertian ini, Krishna bukan Kristus, Sang Hyang Widhi bukan Allah. Jadi MUI akan menyikapi ini untuk mengeluarkan fatwa agar syariat jangan terkontaminasi dan umat jangan salah lagi," tegas Hasan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Medan, Al Ahyu, berharap hasil muzakarah yang nantinya keluar fatwa untuk pembekalan bagi umat Islam yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang hukumnya.
"Terutama bagi saya karena berkaitan dengan tugas/jabatan menuntut melakukan itu mengucapkan salam agama lain. Jadi fenomena ini sangat penting disikapi dan setelah keluar fatwa kita bisa sosialisasikan di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Ia juga berharap Kemenag akan terus bersinergi dengan para ulama dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat, baik soal hukum dan informasi keagamaan. Apalagi dinamika kehidupan masyarakat terus meninggi dan hari ini jadi viral spanduk 2019 ganti presiden sehingga menjadi perhatian Menteri Agama.
"Partisipasi politik masyarakat sangat tinggi tapi harus disadari hal tersebut dapat menimbulkan keresahan. Dan diminta kepada kita dan penyuluh minta berkoordinasi dengan masjid dan BKM untuk menjaga ketentraman di tengah-tengah jamaah, sehngga ttidak menimbulkan perpecahan, baik skala lokal dan nasional," imbuhnya.
Komisi Ukhuwah dan Kerukunan Antara Umat Beragama MUI Kota Medan, Burhanuddin Damanik, menambahkan, fenomena pengucapan salam agama lain perlu disikapi oleh MUI Medan dan kemudian akan dikaji dalam posisi agama Islam dan konsekuensi hukumnya.
"Bagaimana umat Islam ucapkan salam agama lain, apakah mereka memandang itu ibadah bagi mereka. Tapi yang pasti kita sering mengikuti kebiasaan itu. Lain lagi ada orang muslim yang tidak mengucapkan salam di awal pembicaraannya, bahkan malah mengucapkan hormat terlebih dahulu pada tamu yang datang. Hal-hal ini harus dibahas secara hukum Islam, jangan sampai umat terjerumus pada hal yang salah dan dilarang agama. Jadi segera kita akan lanjutkan dengan Komisi Fatwa MUI kota Medan untuk menjadi keputusan dalam kajian berikutnya sehingga dikeluarkannya fatwa hukum agar diikuti umat Islam," tuturnya.
salam kafir
setelah fatwa2 haram lainnya yg sudah memecah belah bangsa ini,
seperti ucapan selamat hari raya agama lain,
sekarang agama kebencian masih terus memecah belah negara ini dgn segala kebencian yg ditanamkan agamanya
lantas, masih ada yg meragukan agama ini adalah agama kebencian ?
"Hasil muzakarah ini akan ditindaklanjuti ke Komisi Fatwa MUI Kota Medan untuk mengeluarkan fatwa hukum tersebut secara spesifik, meski sudah ada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim," ujar Wakil Ketua Umum MUI Kota Medan, Hasan Matsum yang juga sebagai narasumber dalam muzakarah.
Dikatakan Hasan, sekarang ini ada fenomena dan tren para pejabat dari lingkungan muslim setelah mengawali ucapan salam secara Islam selalu diikuti dengan memberi salam agama lain.

"Fenomena ini tentu tidak boleh berdiam diri dan malah berlebur di dalamnya. Untuk itu MUI perlu kita respon, mana yang membatalkan aqidah karena di dalam ucapan salam merupakan memuji Tuhan ajaran agama lain. Ini tidak dibenarkan bagi seorang muslim meski untuk yang namanya kerukunan umat beragama," jelasnya.
Dipaparkannya, salam agama adalah doa yang diajarkan masing-masing agama menurut tatacara yang telah ditetapkan. Dan bagi seorang muslim dilarang berdoa menurut tata cara yang ditetapkan oleh agama non Islam.
"Kalau dengan alasan membangun toleransi, tidak boleh mencampuradukkan pemahaman tentang Tuhan, tetapi sebaliknya justru dengan mengakui perbedaan itu. Karena dalam pengertian ini, Krishna bukan Kristus, Sang Hyang Widhi bukan Allah. Jadi MUI akan menyikapi ini untuk mengeluarkan fatwa agar syariat jangan terkontaminasi dan umat jangan salah lagi," tegas Hasan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Medan, Al Ahyu, berharap hasil muzakarah yang nantinya keluar fatwa untuk pembekalan bagi umat Islam yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang hukumnya.
"Terutama bagi saya karena berkaitan dengan tugas/jabatan menuntut melakukan itu mengucapkan salam agama lain. Jadi fenomena ini sangat penting disikapi dan setelah keluar fatwa kita bisa sosialisasikan di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Ia juga berharap Kemenag akan terus bersinergi dengan para ulama dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat, baik soal hukum dan informasi keagamaan. Apalagi dinamika kehidupan masyarakat terus meninggi dan hari ini jadi viral spanduk 2019 ganti presiden sehingga menjadi perhatian Menteri Agama.
"Partisipasi politik masyarakat sangat tinggi tapi harus disadari hal tersebut dapat menimbulkan keresahan. Dan diminta kepada kita dan penyuluh minta berkoordinasi dengan masjid dan BKM untuk menjaga ketentraman di tengah-tengah jamaah, sehngga ttidak menimbulkan perpecahan, baik skala lokal dan nasional," imbuhnya.
Komisi Ukhuwah dan Kerukunan Antara Umat Beragama MUI Kota Medan, Burhanuddin Damanik, menambahkan, fenomena pengucapan salam agama lain perlu disikapi oleh MUI Medan dan kemudian akan dikaji dalam posisi agama Islam dan konsekuensi hukumnya.
"Bagaimana umat Islam ucapkan salam agama lain, apakah mereka memandang itu ibadah bagi mereka. Tapi yang pasti kita sering mengikuti kebiasaan itu. Lain lagi ada orang muslim yang tidak mengucapkan salam di awal pembicaraannya, bahkan malah mengucapkan hormat terlebih dahulu pada tamu yang datang. Hal-hal ini harus dibahas secara hukum Islam, jangan sampai umat terjerumus pada hal yang salah dan dilarang agama. Jadi segera kita akan lanjutkan dengan Komisi Fatwa MUI kota Medan untuk menjadi keputusan dalam kajian berikutnya sehingga dikeluarkannya fatwa hukum agar diikuti umat Islam," tuturnya.
salam kafir
setelah fatwa2 haram lainnya yg sudah memecah belah bangsa ini,
seperti ucapan selamat hari raya agama lain,
sekarang agama kebencian masih terus memecah belah negara ini dgn segala kebencian yg ditanamkan agamanya
lantas, masih ada yg meragukan agama ini adalah agama kebencian ?
Diubah oleh media.dakwah 20-04-2018 14:01
0
5.5K
53


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan