Quote:
BUMNTrack- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat terobosan baru dalam meningkatkan layanan pajak kepada masyarakat. Menggandeng tiga Bank BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, DJP menerbitkan kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, kartu pintar ini berupa kartu uang elektronik atau debit. Nantinya, kartu ini akan disuntik dengan program kecil (applet kartin) dari DJP. Dengan demikian, kartu jasa keuangan milik WP bisa langsung terintegrasi dengan data NPWP, data kepegawaian, dan data lainnya.
Quote:
"Kartu Pintar NPWP bukan hanya berfungsi sebagai kartu identitas wajib pajak. Tapi juga sebagai kartu elektronik baik uang elektronik maupun debit yang diinject jadi satu," kata Robert di Jakarta, Rabu 18 April 2018.
Untuk tahap pertama, kartu pintar ini hanya baru diterapkan di lingkungan pegawai DJP saja. Ke depan, Robert berharap kartu ini bisa dikembangkan ke masyarakat luas.
Selain kartu pintar, DJP dan perbankan juga sepakat mengembangkan layanan e-billing dan kiosk pajak. Layanan e-billing disempurnakan dengan menambah pembayaran billing valas dan mengembangkan kanal pembuatan kode e-billing.
Penyempurnaan layanan billing sangat penting karena pelaporan pajak di Indonesia dilakukan secara mandiri (self assesment). Dengan demikian, sistem billing yang baik dibutuhkan oleh Wajib Pajak (WP) untuk mengetahui besaran pajak yang perlu dibayar.
DJP rencananya juga akan menambah kiosk pajak. Di dalam kiosk ini, WP bisa mendaftarkan NPWP, membuat billing, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan konfirmasi status WP.