- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korban Kebakaran Taman Kota Menolak Digusur Dan Berkeras Bangun Ulang Rumah


TS
dybala.mask
Korban Kebakaran Taman Kota Menolak Digusur Dan Berkeras Bangun Ulang Rumah
RELOKASI warga korban kebakaran RW 05, Taman Kota, Kembangan, Jakarta Barat, ke rumah susun (Rusun) Rawa Buaya Utara berjalan alot. Sebanyak 132 Kepala Keluarga (KK) menolak untuk dipindahkan ke rusun, bahkan di antara mereka ada yang mulai mendirikan kembali bangunan di lahan milik Pemprov DKI itu.
Sebagian besar warga yang menolak ialah warga yang memiliki rumah kontrakan. Mereka takut kehilangan pendapatan dan tidak mau membayar sewa rusun sebesar Rp400 ribu.
"Kebanyakan warga di sini pada bikin kontrakan. Kalau dipindahin di rusun, mereka tidak bisa membuat kontrakan. Jadi secara otomatis mata pencarian mereka hilang," kata Ketua RT 16/05 Taman Kota, Paino, Rabu (18/4).
"Dari 132 KK, 99 persen menolak. Mereka malah meminta diberikan bantuan untuk membangun kembali rumahnya," ucap Paino.
Rumah warga korban kebakaran di Taman Kota diketahui berdiri di atas tanah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemprov DKI. Sehingga, bangunan yang berdiri di lokasi tidak bersertifikat.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, rumah yang sudah hangus terbakar sudah mulai dibangun kembali oleh warga. Fondasi rumah dari batu hebel sebagian besar sudah terpasang.
Wati, 45, warga korban kebakaran RT 16/05 sengaja mendirikan kembali rumah yang sudah hangus terbakar lantaran menolak dipindah ke rusun. "Berat harus bayar rusun. Enggak ada pendapatan harus sewa rusun," kata Wati yang mengaku memiliki lima petak rumah kontrakan
Dirobohkan kembali
Ketua RW 05 Rahmat Bin Suparman meminta agar pihak pemerintah bisa segera mengambil tindakan tegas untuk merelokasi warga. Sebab kalau tidak, mereka akan semakin menolak untuk dipindakan.
"Kalau rumah mereka sudah bagus, bakalan tambah susah untuk dipindakan. Dan jika dipaksakan, maka bisa jadi ada penolakan berujung gesekan warga dan petugas akan terjadi," kata Rahmat
Camat Kembangan Agus Ramdani menjelaskan surat larangan untuk mendirikan bangunan telah diberikan kepada warga. Dia menegaskan akan tetap merobohkan bangunan tersebut. Dalam hal ini, dirinya telah berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk segera melakukan tindakan tegas.
"Bagaimana keputusan dari pimpinan saja. Kami sudah memberikan peringatan. Seperti himbauan dan memasang spanduk bertuliskan larangan pendirian bangunan," sambungnya.
Tak hanya warga yang memiliki rumah kontrakan, warga yang mendirikan bangunan, kata Agus, mereka yang sebelumnya hanya mengontrak rumah juga mendirikan bangunan.
"Bangunan itu juga didirikan oleh warga pengontrak. Karena mereka itu tidak mendapatkan jatah unit rusun," ucapnya. (OL-5)
http://www.mediaindonesia.com/read/d...-ulang-rumah--
Katanya gak mau gusur-gusur bikin air mata tertumpah lagi

Tegas dong, yg kampun akuarium dibangun shelter, yg ini kok tidak? keberwkwkan

0
1.6K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan