Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan angin segar tahun ini. Bagaimana tidak, kabar jumlah libur Lebaran 2018 yang akan ditambah kini menjadi kenyataan.
Bagaimana kisah penambahan jumlah libur Lebaran tahun ini? Berikut ini fakta-faktanya.
Quote:
1. Pemerintah membuat kebijakan baru yang mengatur soal libur Lebaran dari awal nya empat hari ini, menjadi tujuh hari.
2. Penambahan libur selama tiga hari ini telah ditetapkan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 223/ 2018, No 46/2018, dan No 13/ 2008 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
3. SKB ini berlaku untuk TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN; sedangkan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
4. Dalam SKB sebelumnya, cuti ber sama Idul Fitri ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Lalu pada SKB yang baru, libur Lebaran adalah 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
5. Penambahan libur dilakukan sebelum Lebaran, yakni pada tanggal 11 dan 12 Juni 2018. Kemudian setelah Lebaran tanggal 20.
6. Adanya penambahan cuti bersama ini diharapkan agar arus mudik baik sebelum Lebaran ataupun sesudahnya bisa lancar. Di sisi lain, hal ini akan menambah waktu bagi masyarakat untuk bersilaturahmi bersama dengan keluarga. Jadi, arus lalu lintas tidak terjadi stuck atau hal-hal yang tidak diinginkan.
7. Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, juga sudah jelas bahwa cuti bersama jumlahnya adalah empat hari sebelum Lebaran dan tiga hari sesudah Lebaran.
8. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memperingatkan kepada para aparatur negara untuk mematuhi aturan ini. Jika para PNS nekat tidak menaatinya maka akan mendapatkan sanksi disiplin. Kementerian PAN-RB yang akan memberikan teguran resmi
9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan bahwa pertimbangan utama penambahan cuti ini adalah demi kelancaran arus mudik. Jika menggunakan skema cuti bersama sebelum nya, masih ada potensi penumpukan arus mudik dalam waktu yang sama.
“Dua hari itu num puk bisa kaya tahun sebelumnya memicu macet. Maka kita beri dua hari Senin-Selasa, mulai Sabtu- Minggu-Senin-Selasa-Rabu- Kamis sudah bisa diatur kepulangannya,” jelasnya.
10. Meski ada penambahan waktu libur Lebaran, layanan publik yang diselenggarakan pemerintah seperti kesehatan tidak akan sampai terganggu.
11. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur berharap, dengan cuti bersama yang sudah cukup panjang, tidak ada lagi PNS yang membolos setelah libur Lebaran.
12. Kemenpan RB memastikan, akan ada sanksi bagi PNS yang nekat membolos. Tingkatan sanksi pun juga dinaikkan. Langsung peringatan tertulis. Teguran ini buat PNS luar biasa, bisa mengakibatkan turun pangkat dan tidak diberikan tunjangan kinerja.
13. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku dirinyalah bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengusulkan penambahan libur. Menurutnya, hal ini bagian dari manajemen waktu untuk memperlancar arus mudik lebaran.
14. Menhub Budi Karya optimistis kebijakan ini akan mengurangi kemacetan saat Lebaran. “Apalagi, anaknya juga libur. Mungkin mereka libur di daerah. Dan bulan puasa di dae rah itu lebih nikmat,” paparnya.
sumber:
Okezone News