Kaskus

News

invisiblearmyAvatar border
TS
invisiblearmy
SKANDAL SILTAP : DANA ADD 2017 SEBESAR Rp 50 MILIAR HILANG
SKANDAL SILTAP : DANA ADD 2017 SEBESAR Rp 50 MILIAR HILANG

Dana Siltap, ternyata pada 2017 sebenarnya tersedia. Tapi, menurut Ketua Komunitas Peduli Purwakarta, dana sebesar Rp 59 miliar, mendadak hilang Rp 50 miliar, sehingga saat itu, hanya terbayar Rp 9 miliar. “Kita akan pertanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, ke mana itu dana yang Rp 50 miliar.”
Ketua KPP Munawar Cholil menyatakan hal itu, kemarin (17/4) kepada newspurwakarta, di Wisma Suryo Purwakarta. “Jadi ada dana dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang peruntukannya memang buat membayar Siltap. Dari total dana ADD sebesar Rp 148 miliar, pada bulan Juni 2017 dicairkan Rp 89 miliar. Pada Agustus 2017 ada sisa ADD sebesar Rp 59 miliar. Ini kok pada Desember 2017 cuma dibayarkan satu bulan. Nunggak empat bulan. Padahal uang itu ada. Lalu kemana uang yang Rp 50 miliar itu,” tanya Cholil.
Pada Oktober 2017, menurut Cholil, semua Kades sudah mengajukan proposal untuk pencairan Siltap selama lima bulan. Proposal itu diajukan ke Dinas PMD. Tapi anehnya, dana itu sudah tidak ada. Lalu ke mana? Dinas PMD, menurut Cholil,”Harus ikut bertanggung jawab.”
Pihaknya menjelaskan bahwa, yang harus bertanggung jawab sehingga Siltap tidak terbayar itu dari Kepala Dinas, Kabid dan Kasi yang mengurusi dana ADD. “Kalau alokasinya tepat, maka tidak akan terjadi uang ADD sebesar Rp 50 miliar hilang. Sehingga Siltap tidak terbayar,” katanya.
Cholil menegaskan bahwa dalam waktu dekat, KPP akan datang ke Dinas PMD untuk mempertanyakan soal uang Rp 50 miliar ini. “Kita pengin tahu, uang Rp 50 miliar ini dialirkan untuk apa,” katanya.

SILTAP TIDAK DIBAYAR
Sebelumnya, Sekda Pemda Purwakarta Ruslan Subanda memastikan bahwa persoalan Siltap belum tentu dibayar tahun ini. “Ini karena dari aspek anggaran kita masih rumit,” katanya.
Menurut Ama, sapaan akrab Ruslan, beban APBD 2018 sungguh berat. “Target PAD 2018 sampai akhir tahun diperkirakan tidak akan terpenuhi. Sementara beban pemda kepada pihak ketiga mencapai Rp 80 miliar. Jadi kita lihat nanti perhitungan akhirnya. Kita belum tahu, apakah Siltap pada 2018 akan terbayar atau tidak,” katanya.

LAPOR KE KPK

Pada kesempatan lain, Cholil menegaskan bahwa KPP sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan kesimpulan dari pertemuan itu adalah tidak terbayarnya Siltap selama empat bulan pada 2017 adalah tindak pidana korupsi yang gamblang.

Maka dari itu, tegas Cholil, pihaknya akan fokus pada skandal Siltap. “Dari aspek hukum itu sudah terbukti secara telak korupsi,” katanya.
Pada kesempatan yang berbeda, Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (FMJK) juga telah melaporkan berbagai tindak pindana korupsi ke KPK. “Kita sudah tiga kali datang ke KPK dalam sebulan terakhir ini,” kata Sekjen FMJK Eko Samudro beberapa waktu lalu. Bahkan, menurut Eko, laporan ke KPK terhadap berbagai dugaan korupsi di Purwakarta, dilakukan oleh banyak pihak, baik secara kelembagaan maupun perorangan.

Sumber: disini
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan