- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pecinan Jakarta : Ini Tujuan Pemerintah Tiongkok Terbitkan Visa Khusus


TS
kinanwr
Pecinan Jakarta : Ini Tujuan Pemerintah Tiongkok Terbitkan Visa Khusus

Pecinan Jakarta– Terhitung mulai 1 Februari 2018 Pemerintah Tiongkok memberlakukan penerbitan Visa Khusus bagi warga negara asing yang memiliki garis keturunan Tiongkok. Visa khusus ini memungkinkan pemiliknya untuk tinggal hingga 5 tahun di Tiongkok atau bebas keluar-masuk Tiongkok selama 5 tahun. Sebelumnya, warga negara asing hanya bisa tinggal di Tiongkok paling lama 3 tahun, atau izin keluar-masuk Tiongkok hanya selama 1 tahun.
Kendati demikian, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh Ministry of Public Security (MPS) atau Kementerian Keamanan Tiongkok. Tujuan ada penerbitan Visa khusus ini adalah untuk memudahkan warga negara asing yang ingin berkunjung ke Tiongkok untuk bertemu sanak-keluarga, kepentingan bisnis, mempelajari kultur Tiongkok, hingga keperluan pribadi.
“Kebijakan ini kami sudah sosialisasikan sejak 22 Januari 2018. Tujuannya, untuk mendorong dan menarik warga negara asing yang memiliki darah keturunan Tiongkok, untuk berpartisipasi dalam ekonomi dan perkembangan sosial Tiongkok,” jelas Direktur Biro Administrasi Imigrasi Tiongkok Qu Yunhai.
Lantas, apa saja syarat untuk memeroleh Visa Khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Tiongkok ini? Pertama, mampu membuktikan garis darah keturunan Tiongkok yang dimilikinya, tanpa ada batasan minimal generasi. MPS menyaratkan pemohon Visa Khusus harus melampirkan dokumen yang mampu membuktikan garis keturunan mereka yang dikeluarkan oleh Pemerintah Tiongkok atau otoritas Tiongkok di negara asal. Termasuk di dalamnya paspor pemohon dan paspor atau identitas kerabat pemohon asal Tiongkok. Tertarik memiliki?
Kendati demikian, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh Ministry of Public Security (MPS) atau Kementerian Keamanan Tiongkok. Tujuan ada penerbitan Visa khusus ini adalah untuk memudahkan warga negara asing yang ingin berkunjung ke Tiongkok untuk bertemu sanak-keluarga, kepentingan bisnis, mempelajari kultur Tiongkok, hingga keperluan pribadi.
“Kebijakan ini kami sudah sosialisasikan sejak 22 Januari 2018. Tujuannya, untuk mendorong dan menarik warga negara asing yang memiliki darah keturunan Tiongkok, untuk berpartisipasi dalam ekonomi dan perkembangan sosial Tiongkok,” jelas Direktur Biro Administrasi Imigrasi Tiongkok Qu Yunhai.
Lantas, apa saja syarat untuk memeroleh Visa Khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Tiongkok ini? Pertama, mampu membuktikan garis darah keturunan Tiongkok yang dimilikinya, tanpa ada batasan minimal generasi. MPS menyaratkan pemohon Visa Khusus harus melampirkan dokumen yang mampu membuktikan garis keturunan mereka yang dikeluarkan oleh Pemerintah Tiongkok atau otoritas Tiongkok di negara asal. Termasuk di dalamnya paspor pemohon dan paspor atau identitas kerabat pemohon asal Tiongkok. Tertarik memiliki?
0
1.7K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan