Quote:
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan alasan pemisahan peraturan gubernur program rumah tanpa uang muka (DP nol rupiah). Sandiaga Uno mengatakan pemisahan dilakukan lantaran fokus yang diatur dua pergub itu berbeda.
"Pemisahan karena satu untuk fokus organisasi, satu lagi untuk pembiayaan," kata Sandiaga Uno di RS Adhyaksa, Jakarta Timur, Senin, 16 April 2018.
Sandiaga Uno menuturkan, pemerintah DKI merencanakan ada dua pergub ihwal program rumah DP nol rupiah. Satu pergub mengatur soal pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), lainnya perihal skema pembiayaan program tersebut.
UPT nantinya akan menjadi lembaga yang menghandel pelaksanaan program rumah DP nol rupiah. Sebelumnya, pemerintah DKI sedianya membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun pembentukan BLUD urung dilakukan lantaran harus melalui tahapan UPT lebih dulu. "Tapi nanti UPT kami tingkatkan jadi BLUD," ujar Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno melanjutkan, kedua pergub itu tengah dalam tahap finalisasi. Sandiaga berujar pergub UPT kemungkinan akan terbit hari ini seperti yang sebelumnya dia janjikan. "Dalam proses, tadi pagi saya ketemu dengan Pak Anies Baswedan, sudah di atas mejanya," ujar dia.
Namun, Sandiaga Uno belum memastikan kapan pergub skema pembiayaan akan terbit. Kata dia, pergub pembiayaan masih memerlukan pendalaman ihwal skema di luar FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan).
"Pembiayaan enggak hari ini karena akan ada pendalaman skemanya kalau di luar skema FLPP," demikian Sandiaga Uno.
https://metro.tempo.co/read/1080243/...enapa-2-pergub