Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Rocky Gerung Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia untuk Ketiga Kalinya
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung kembali dilaporkan ke polisi. Perkaranya masih sama yaitu pernyataan Rocky soal 'Kitab Suci adalah Fiksi' dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One pada 10 April 2018.

Pelapornya pun masih sama yaitu organisasi Cyber Indonesia. Laporan akan disampaikan Jack Boyd Lapian, sekretaris organisasi ke Bareskrim Polri, sore ini sekitar pukul 16.00 WIB. "Menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia melalui pesan singkat, Senin, 16 April 2018.

Pasal 156a KUHP sendiri berbunyi sebagai berikut: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Dengan demikian, tiga kali sudah Cyber Indonesia melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Laporan pertama disampaikan oleh Permadi Arya, Ketua Cyber Indonesia pada 11 April 2018. Pasal yang digunakan yaitu pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, atau biasa disebut pasal ujaran kebencian dan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Sehari kemudian, giliran Corry Chandra Prasetyo, Ketua Cyber Indonesia Sulawesi Utara, yang menyampaikan laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan disampaikan ke Polda Sulawesi Utara dengan menggunakan pasal 156a KUHP, pasal yang juga digunakan Jack pada hari ini.

Rocky Gerung sempat berkomentar saat pertama kali dilaporkan oleh Permadi Arya dari Cyber Indonesia. Saat itu, Rocky hanya menjawab santai. "Nggak papa, buat saya pelaporan ini absurd," kata dia pada saat dihubungi Kamis, 12 April 2018.

Mantan Ketua Bidang Politik Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Rocky Gerung merasa bebas mengeluarkan pendapatnya dalam acara tersebut. "Loh, saya kan datang sebagai narasumber. Ada kewenangan (saya) untuk mengeluarkan pemikiran atau analisis saya."
Quote:


njirrr niat bener emoticon-Leh Uga
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan