- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sepeda Motor Tak Aman Dijadikan Angkutan Umum


TS
mau.mau.lah
Sepeda Motor Tak Aman Dijadikan Angkutan Umum
Quote:

Jakarta - Sepeda motor diwacanakan akan menjadi angkutam umum. Disebutkan, DPR akan merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sehingga melegalkan sepeda motor menjadi angkutan umum.
Hal itu menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan sepeda motor belum bisa dijadikan angkutan umum.
"Kalau pemerintah mau mengakomodir (sepeda motor menjadi angkutan umum), berarti pemerintah harus membuat payung hukumnya dulu, dalam hal ini undang-undangnya. Kenapa pada saat itu pemerintah diminta untuk menetapkan tarif, menteri menyerahkan kepada aplikator, karena menteri tidak punya kewenangan menentukan tarif. Karena tidak diatur dalam undang-undang itu," kata Shafruhan kepada detikOto melalui sambungan telepon, Kamis (12/4/2018).
Shafruhan mengatakan, bukan berarti dirinya tidak setuju dengan wacana sepeda motor menjadi angkutan umum. Namun, perlu dilihat lagi apakah sepeda motor cocok dijadikan angkutan umum.
"Kita harus melihat bahwa sepeda motor itu tidak memberikan keamanan buat penumpang," kata Shafruhan.
Dia menilai, sepeda motor tidak bisa memberikan kenyamanan dan keamanan untuk penumpang. Dan sepeda motor, kata Shafruhan, punya tingkat risiko yang sangat tinggi kalau terjadi kecelakaan.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Lilik Wachid Budi Susilo berpandangan bahwa sepeda motor tidak bisa difungsikan sebagai angkutan umum. Berdasarkan kajiannya, ada dua faktor.
"Sebetulnya sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum karena dua hal penting yaitu yang pertama sepeda motor adalah alat transportasi yang rentan kecelakaan dan jika terjadi kecelakaan akibatnya fatal karena tidak ada pelindungnya," kata Lilik dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Pustral UGM dan Ditlantas Polda DI Yogyakarta, Rabu (11/4/2018) kemarin.
Lilik memaparkan dalam ilmu transportasi, ada dua faktor keselamatan yaitu active safety dan pasif safety. Active safety semua kendaraan punya yaitu rem. Active safety digunakan untuk menghindari kecelakaan.
Sedangkan pasif safety tidak semua kendaraan memilikinya. Lilik mencontohkan pasif safety yang terdapat pada mobil, yaitu airbag dan sabuk pengaman sehingga jika ada kecelakaan pada pengendara tidak berakibat fatal. Berbeda dengan motor jika terjadi kecelakaan akan berakibat secara frontal.
"Oleh karena itu sepeda motor ditinjau dari sisi safety tidak layak dijadikan angkutan umum," tandasnya.
Yang kedua, lanjutnya, tentang bisnis angkutan umum. Lilik menyebut dalam bisnis angkutan umum, publik tidak bisa mengatakan bahwa orang yang menggunakan sepeda motor bisa survive hidupnya.
Otolovers setuju kalau sepeda motor dijadikan angkutan umum? (rgr/dry)
https://oto.detik.com/motor/d-396827...-angkutan-umum
angkot, kopaja, metromini dkk emang punya airbag dan seatbelt?
0
586
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan