- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dishub DKI Wacanakan Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi


TS
miextophia
Dishub DKI Wacanakan Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi
Quote:

Foto kemacetan di Jakarta (Foto: Rio Soebekti)
Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mewacanakan pembatasan usia kendaraan pribadi. Sigit menyebut pembatasan tersebut bisa diterapkan setelah electronic road pricing (ERP) diberlakukan.
"(Pembatasan usia kendaraan) sudah tak bicara sekedar mengatasi macet. Tapi lebih bagaimana menjaga kualitas lingkungan. ERP bisa jadi kunci untuk lakukan kebijakan lanjutan, utama untuk pengguna kendaraan pribadi," kata Sigit saat dihubungi detikcom, Kamis (12/4/2018).
Sigit menuturkan ERP ataupun pembatasan usia itu tak hanya untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor. ERP ataupun pembatasan usia kendaraan ditujukan untuk mendorong warga beralih ke angkutan umum.
"Lebih bagaimana mengajak masyarakat untuk bisa menjadi lebih cerdas dan bijak dalam mengatur pola perjalanan, sehingga pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum yang berkualitas," papar Sigit.
Pembatasan usia kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014. Namun, dalam Perda tersebut hanya diatur untuk usia kendaraan umum, sedangkan untuk batas usia kendaraan pribadi belum diatur.
Berikut petikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 51 tentang pembatasan usia kendaraan umum:
1. Untuk menjamin ketersediaan layanan angkutan jalan umum yang memenuhi aspek laik jalan dan ramah lingkungan, ditetapkan pembatasan masa pakai kendaraan bermotor umum.
2. Masa pakai kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mobil bus besar paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. Mobil bus sedang paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c. Mobil bus kecil, mobil penumpang umum dan angkutan lingkungan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. taksi paling lama 7 (tujuh) tahun; dan
e. mobil barang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
3. Pemilik kendaraan bermotor umum yang telah melampaui batas masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan peremajaan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
4. Waktu untuk melakukan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan sepanjang kondisi kendaraan masih laik jalan.
(zak/haf)
https://news.detik.com/berita/d-3968...274.1499954577
dlu waktu kampanye janjinya membatasi mobil2 mewah karena mobil2 murah dan tua yg punya rakyat kecill...

0
1.2K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan