Jakarta detikNews - Enam orang terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang menjalani sidang vonis hari ini. Ini ekspresi mereka
Spoiler for 1:
Foto: Para terdakwa memasuki ruang sidang 8 Pengadilan Negeri Tangerang, pukul 14.45 WIB, Kamis (12/4/2018). Mereka memakai rompi tahanan berwarna kuning dan kompak mengenakan peci hitam.
Spoiler for 2:
Foto: Komarudin alias Pak RT (tengah) masuk ruang sidang dengan wajah lesu dan tertunduk. Dia langsung menuju bangku barisan paling depan.
Spoiler for 3:
Foto: Sikap serupa juga dilakukan 5 terdakwa lainnya. Mereka hanya bisa tertunduk sambil menutup wajah menjelang vonis dibacakan.
Spoiler for 4:
Foto: Terdakwa menetupi wajah dengan tangan.
Spoiler for 5:
Foto: Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Komaruddin dituntut 7 tahun penjara. 5 Terdakwa lainnya dituntut 2 tahun dan 4 tahun penjara.
Quote:
Telanjangi Sejoli di Tangerang, Pak RT Divonis 5 Tahun Penjara
Tangerang - Komarudin, terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang, divonis 5 tahun penjara. Vonis terhadap Pak RT itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban.
Dalam pertimbangan hakim, status ketua RT yang disandang terdakwa menjadi hal yang memberatkan hukum. Terdakwa seharusnya mampu menjadi contoh di lingkungannya.
"Terdakwa yang berperan sebagai ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dan panutan," kata hakim.
Sedangkan yang meringankan adalah status terdakwa sebagai kepala keluarga. Dia dianggap masih punya tanggungan terhadap anak dan istri.
Menyikapi vonis hakim ini, terdakwa belum memutuskan mengajukan permohonan banding. Terdakwa bersama kuasa hukum masih pikir-pikir.