BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Gap harga tinggi buat Premium jadi barang langka

Petugas SPBU mengisi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Turbo di SPBU daerah Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Keluhan tentang kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium ramai lagi.

Pengusaha angkutan umum di Garut, Jawa Barat, misalnya. Mereka terpaksa mengisi bahan bakar angkutan mereka dengan Pertalite yang harganya jauh melampaui hitung-hitungan biaya operasional mereka.

"Harga Pertalite kan di atas Premium, tapi sampai sekarang belum ada yang menaikkan tarif," cerita salah satu pengusaha angkutan umum, Deni, dalam KOMPAS.com, awal April 2018.

Itikad pemerintah meluncurkan BBM jenis Pertalite pada awalnya adalah untuk mengalihkan penggunaan bahan bakar bersubsidi Premium.

Dulu, pemerintah berjanji rentang harga Pertalite dengan Premium hanya akan berkisar di bawah Rp1.000, sehingga proses perpindahan bahan bakar tidak akan terlalu memberatkan masyarakat menengah ke bawah.

Apa boleh buat, kenaikan harga minyak dunia yang tak bisa terkontrol membuat PT Pertamina (Persero) harus menaikkan harga jual Pertalite. Per 24 Maret 2018, harga Pertalite di seluruh Indonesia berada pada rentang harga Rp7.800-Rp8.150.

Sementara, harga Premium untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebesar Rp6.550 dan untuk wilayah di luar itu adalah Rp6.450.

Dengan beda harga mencapai Rp1.250-Rp1.550, maka menjadi masuk akal jika masyarakat kembali ke Premium.

Direktur Pemasaran Pertamina, M. Iskandar mafhum dengan kondisi ini.

"Waktu harga rendah, orang geser, sehingga Pertalite laku. Tiba-tiba Premium ditahan, Pertalite naik. Akhirnya orang kembali ke Premium," tuturnya dalam Liputan6.com, Selasa (10/4/2018).

Sementara saat konsumsi Premium naik, sambung Iskandar, pasokan di SPBU belum disesuaikan dengan realisasi konsumsi yang ada. Kondisi ini yang mengesankan Pertamina menjatah pasokan Premium.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tak menampik keluhan kelangkaan Premium. Akan tetapi, kelangkaan itu bukan karena pemerintah memang sengaja menahan pasokan.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menjelaskan berkurangnya realisasi penyaluran Premium di sejumlah wilayah terjadi karena adanya penurunan pasokan.

Untuk tahun ini, kuota Premium yang diberikan kepada Pertamina sebanyak 7,5 kilo liter (KL). Kuota ini nyaris setengah dari jatah tahun lalu yang mencapai 12,5 juta KL.

Tapi, pengurangan ini bukan tanpa alasan. Kemunculan Pertalite membuat realisasi penyaluran Premium pada tahun lalu hanya mencapai 7 juta KL sehingga pemerintah melakukan penyesuaian dalam penyusunan anggaran.

Sejauh ini Arcandra belum bisa memastikan adanya penambahan kuota. Jika pun ada, maka hal itu akan menyesuaikan dengan kebutuhannya.

"Kuota nambah atau tidak, kita lihat kebutuhannya berapa," ucapnya dalam VIVA, Selasa (10/4/2018).

Di sisi lain, Presiden Joko "Widodo" Widodo sudah meminta Pertamina dan pejabat terkait untuk segera melakukan penyaluran Premium ke beberapa daerah yang mengalami kelangkaan.

Akan tetapi hal itu tidak bisa langsung dilakukan tanpa merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Harga Bahan BBM.

Revisi ini nantinya akan mengakomodasi wilayah penugasan distribusi Premium diperluas.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmi Radhi, melihat polemik ini dari dua sisi.

Pertama, jika Pertamina tidak menambah pasokan Premium--sebagai akibat re-migrasi konsumen dari Pertalite--, maka kelangkaan akan semakin bertambah. Di sisi lain, Pertamina juga tidak memiliki kewajiban untuk menambah pasokan Premium di wilayah "gemuk" (Jamali).

Kedua, sambung Fahmi dalam Republika, penambahan pasokan Premium pada saat tingginya harga minyak dunia bisa memicu inflasi. "Ujung-ujungnya akan semakin memberatkan bagi golongan masyarakat yang berpendapatan tetap," katanya.

Terkait inflasi, Kementerian ESDM sebenarnya sudah berancang-ancang dengan menyiapkan dua kebijakan.

Mengutip Katadata, kebijakan yang pertama adalah jenis BBM penugasan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di luar, tetapi juga di Jamali. Kedua, penetapan harga BBM Umum, di luar Premium dan Solar, harus melalui persetujuan pemerintah.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-barang-langka

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Rezeki dari #2019GantiPresiden

- Makin buruk kinerja PNS makin kecil tunjangannya

- Rompi oranye Zumi Zola

anasabila
nona212
nona212 dan anasabila memberi reputasi
2
6.8K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan