Kaskus

News

q4billAvatar border
TS
q4bill
KPK Segera Tetapkan Wapres Boediono Tersangka Bank Century
KPK Segera Tetapkan Wapres Boediono Tersangka Bank Century
Selasa, 10 April 2018 | 19:45 WIB

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mematuhi putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Karena itu, tim lembaga antirasuah ini akan mengusut dan mempertajam bukti-bukti sehingga bisa meningkatkan status untuk mantan Wapres Boediono dan pihak lainnya ke tahap penyidikan.

"Pertama sebagai institusi penegak hukum kami hormati putusan pengadilan tersebut dan setelah itu tentu kami, lebih lanjut, apa yang menjadi kewajiban KPK bagaimana pelaksanaan kewajiban itu sepanjang sesuai hukum acara yang berlaku," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 April 2018.

Diketahui, dalam perkara Century, KPK baru menyeret bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya ke penjara. Meski nama-nama besar mencuat dalam kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di dalam persidangan, KPK belum juga menjerat pihak lain sampai saat ini.

Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 9 April 2018 itu, hakim menerima gugatan MAKI terkait permohonan kepada KPK agar menindaklanjuti perkara Bank Century.

Dalam gugatannya MAKI mendalilkan KPK telah berlarut-larut menangani kasus Bank Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah putusan Budi Mulya. KPK juga dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Selasa, 10 April 2018, menyatakan KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

Adapun dalam amar putusan praperadilan PN Jaksel, Hakim Efendi Muhtar menyatakan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Hakim juga memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus.a

Sebagai pengingat, pada perkara ini, Budi Mulya dihukum majelis hakim Mahkamah Agung selama 15 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK pada tingkat pertama, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century, Robert Tantular, sebesar Rp2,753 miliar.

Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
https://www.viva.co.id/berita/nasion...a-bank-century


Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Century

Rabu, 11 April 2018 10:25

SERAMBINEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.


"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan,"  ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).

Hakim eksepsi termohon seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka dinilai terlibat dalam skandal bailout Bank Century. 


Dalam waktu tidak terlalu lama, putusan tersebut akan diunggah di direktori putusan website.
Namun, tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kapan putusan itu harus dijalankan. 
"Nanti akan disampaikan, terserah KPK menyikapi putusan itu," kata Achmad


KPK sebelumnya telah mengeksekusi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus ini.


Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.

Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.

Dalam dakwaan Budi, disebutkan juga sejumlah pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ditindaklanjuti hingga kini.

Sejumlah nama tersebut yaitu Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu," ujar Febri dalam pesan singkat, Selasa (10/4/2018).

Febri mengungkapkan, KPK akan melihat sejauh mana putusan tersebut bisa diimplementasikan. Sebab, ia melihat amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada.


"Amar putusan terseut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri.

http://aceh.tribunnews.com/2018/04/11/hakim-perintahkan-kpk-tetapkan-boediono-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-bank-century


KPK Harus Turuti Perintah Penetapan Tersangka Boediono? 
Ini Kata MA
Rabu 11 April 2018, 12:27 WIB


KPK Segera Tetapkan Wapres Boediono Tersangka Bank CenturyBoediono (berbatik cokelat) Foto: Ari Saputra

Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan praperadilan soal penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century, merupakan perintah. Namun penegak hukum yakni KPK bisa melakukan tafsiran atas putusan.

"Ya itu semua tergantung aparat-aparat penegak hukum yang disebut dalam putusan itu," ujar Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah kepada detikcom, Rabu (11/4/2018).

Baca juga: PN Jaksel Perintahkan Tersangkakan Boediono, MA: Tidak Ada Aturannya


Abdullah mengibaratkan penyebutan nama-nama terkait perkara-sebagaimana tertuang dalam putusan praperadilan Century- sama seperti penyebutan pihak-pihak diduga terlibat perkara dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Dalam sidang dakwaan di Tipikor kan banyak itu nama-nama disebut apakah semua yang disebut jadi tersangka atau diperiksa? Itu kan tergantung penegak hukumnya. Dalam hal ini (praperadilan Century) ya tergantung penegak hukum yang ada di putusan tersebut menafsirkannya," jelas Abdullah.

Baca juga: KPK Pelajari Putusan yang Perintahkan Tersangkakan Boediono cs


Abdullah menambahkan, tindak lanjut yang dilakukan MA saat ini adalah mengkaji putusan tersebut.
"Kami masih mendiskusikan dengan pimpinan-pimpinan, bukan artinya MA pasif tapi kami tetap memantau," ujarnya.


Hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono.


Terkait putusan praperadilan soal Century, PN Jakarta Selatan menyerahkan tindak lanjut penanganan kasus korupsi Bank Century ke KPK.


"Ya dikembalikan ke penegak hukumnya. Penegak hukumnya tinggal dia lihat kira-kira bisa melaksanakan apa nggak? Untuk melaksanakan, itu kan tentu punya ukuran tersendiri, punya bukti-bukti mereka. Karena itu, setelah misalnya melaksanakan (perintah pengadilan), tentu hasil kerjanya akan diuji dalam melimpahkan perkara tersebut. Jadi kembali ke KPK," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

https://news.detik.com/berita/396538...no-ini-kata-ma

-------------------------

Kalau misalnya Boediono akhirnya jadi tersangka KPK, memang kasihan. Tapi dalam proses penegakan hukum dan keadilan, tentulah nggak perlu ada belas kasih semacam itu, asalkan pengadilannya di jamin akan berlangsung  fair dan adil. Kalau kelak di kemudian hari dia dijadikan tersangka oleh pihak KPK, diperkirakan akan lebih lagi banyak daftar pejabat Tinggi Negara di rezim yang lalu akan kebongkar semua praktek busuk korupsi yang mereka lakukan. 

emoticon-Wkwkwk
0
1.4K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan